Cari Solusi Penataan Pasar Pagi, Disdag Samarinda Sepakati Skema Grosir-Eceran dan Dialog Rutin

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 09:30 WIB
Potret kios grosir konveksi di Lantai 7 Pasar Pagi Samarinda.
Potret kios grosir konveksi di Lantai 7 Pasar Pagi Samarinda.

SAMARINDA — Proses penataan dan pembagian zona pedagang di Pasar Pagi Samarinda terus dimatangkan. Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar dialog khusus bersama para pedagang di Rooftop Lantai 8 Pasar Pagi pada Senin (7/9/2026) sore untuk menyepakati skema zonasi grosir dan eceran.

Dalam skema awal, lantai 6 dan lantai 7 resmi ditetapkan sebagai area khusus grosir. Sementara aktivitas perdagangan eceran akan dipusatkan di lantai 2, lantai 3, serta sebagian area lantai 4.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurrahmani—yang akrab sapa Yama—menjelaskan bahwa untuk area grosir di lantai 6 dan 7, para pedagang diizinkan mengabungkan beberapa unit usaha dengan jenis dagangan senada. Namun, penggabungan hanya boleh menggunakan partisi non-permanen, bukan sekat beton.

“Kalau misalnya dia mau buka banyak, misalnya aku 10 orang nih mau gabung jadi satu buka semua enggak apa-apa, silakan saja. Yang penting nama tetap beda-beda grosirannya. Kita isyaratkan nanti buka atau apa itu kan pakai partisi saja, jadi tidak dengan beton,” terang Yama.

Untuk merampungkan berbagai aspirasi yang belum tuntas—termasuk penataan sekat di lantai eceran—Disdag Samarinda berkomitmen membuka ruang diskusi rutin bersama pedagang setiap hari Senin.

Langkah kooperatif ini mendapat apresiasi dari Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi. Menurutnya, penataan pasar berskala besar memang memerlukan proses dialog bertahap agar tidak merugikan pihak manapun.

“Semua permasalahan tidak akan mungkin diselesaikan dalam satu, dua, atau tiga kali pertemuan. Saya yakinin itu. Yang penting sambil mendengar masukan dan keluhan mereka,” tutur Iswandi. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Pasar Pagi Samarinda