SAMARINDA — Langkah warga Ring Road 3 Samarinda menuntut ganti rugi lahan kembali menemui jalan buntu. Audiensi yang digelar antara warga melalui kuasa hukumnya bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalimantan Timur berakhir tanpa kepastian pembayaran, Kamis (10/9/2026).
Kuasa hukum warga Ring Road 3, Ongky Almus, menilai pertemuan tersebut sia-sia karena tidak dihadiri oleh pejabat yang memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan.
"Audiensi ini sebenarnya sia-sia. Pertemuan sebelumnya pada 6 Juli 2023 di Biro Hukum Pemprov Kaltim pun hasilnya nol besar. Dijanjikan verifikasi selesai dalam dua minggu, tapi sampai tiga bulan kemudian tidak ada jawaban sama sekali," tegas Ongky usai keluar dari kantor Dinas PUPR Kaltim.
Kekecewaan warga memuncak lantaran Kepala Dinas PUPR Kaltim absen dan hanya diwakili oleh kepala bidang. Ketidakhadiran pemangku kebijakan utama ini membuat jalannya audiensi tidak membuahkan tenggat waktu pembayaran yang pasti.
Selain minimnya kehadiran pejabat kunci, Ongky menyayangkan respons tertulis dari Dinas PUPR Kaltim yang justru menyarankan warga melayangkan gugatan ke pengadilan. Menurutnya, pemerintah terkesan menghindar dan melemparkan beban penyelesaian ke lembaga peradilan.
"Ini hak warga negara untuk meminta ganti rugi lahan. Kalau pemerintah berpikir semua hak warga harus didapat lewat proses peradilan, logika ini sangat keliru. Apakah karyawan RS AW Sjahranie atau sopir yang menuntut kuota BBM juga harus sidang di pengadilan dulu untuk dapat haknya?" kritik Ongky.
Ongky mendesak Pemprov Kaltim untuk terlebih dahulu membuka ruang dialog dan memberesi proses administrasi internal sebelum menyuruh warga beracara di hukum acara perdata.
"Jalan dulu sistem administrasinya. Kalau memang buntu dengan alasan hukum yang masuk akal, baru kami layangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda," lanjutnya.
Merespons ketidakjelasan ini, pihak kuasa hukum memberi tenggat waktu maksimal dua minggu kepada Pemprov Kaltim dan Dinas PUPR untuk memberikan kepastian. Jika respons yang diharapkan tak kunjung datang, warga mengancam bakal kembali menggelar aksi unjuk rasa di jalanan.
"Kami tunggu niat baik mereka satu sampai dua minggu maksimal. Jika tetap tidak ada jawaban, di luar kapasitas kami sebagai kuasa hukum, warga dipastikan akan kembali turun ke jalan melakukan aksi," pungkas Ongky. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co