PROKAL.CO, SAMARINDA — Perubahan keputusan Gubernur Kalimantan Timur mengenai Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) menjadi salah satu sorotan dalam persidangan perkara Nomor 20/G/2026/PTUN.SMD di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. Perubahan keputusan ini perlu diuji dari sisi administratif dan yuridis karena dilakukan ketika proses persidangan sedang berlangsung.
Hal itu disampaikan para penggugat yang menyebut diri sebagai Advokat Publik melalui siaran pers, Minggu (13/9/2026). Mereka menyampaikan perkembangan tersebut sebagai bagian dari keterbukaan informasi terkait fakta-fakta yang muncul selama persidangan.
Menurut penggugat, pada agenda pembuktian pertama, 20 Agustus 2026, pihak Gubernur Kalimantan Timur masih menggunakan Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 sebagai salah satu alat bukti. "Namun, pada agenda pembuktian kedua, 27 Agustus 2026, pihak tergugat mengajukan SK baru, yakni SK Nomor 100.3.3.1/K.272/2026 yang ditetapkan pada 20 Agustus 2026," jelas Dyah Lestari dari Advokat Publik.
Dyah Lestari menambahkan dalam diktum keenam SK baru tersebut disebutkan bahwa SK Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak 20 Agustus 2026. Adapun alasan pencabutan SK lama yang disampaikan pihak Gubernur Kaltim berkaitan dengan adanya enam anggota Tim Ahli Gubernur yang mengundurkan diri.
Namun, menurut penggugat, pengunduran diri enam anggota tersebut telah terjadi sebelum gugatan diajukan ke PTUN Samarinda. Bahkan, salah seorang anggota Tim Ahli Gubernur disebut mengundurkan diri hanya sekitar sepekan setelah SK pembentukan tim ditetapkan.
Penggugat juga merujuk keterangan Enjang Dana Resi, yang disebut sebagai salah satu saksi dari pihak Gubernur sekaligus anggota Tim Ahli Gubernur. Menurut penggugat, Enjang menyatakan dirinya sejak awal sudah tidak aktif dalam tim. "Kami juga melakukan penghitungan terhadap jumlah anggota Tim Ahli berdasarkan SK terbaru. Mereka menyebut jumlah anggota dalam keputusan baru bukan 35 orang sebagaimana diberitakan salah satu media, melainkan 37 orang," kata Dyah Lestari.
Selain enam anggota yang disebut mengundurkan diri, penggugat menemukan dua anggota lain yang diusulkan untuk diberhentikan karena dinilai tidak aktif. Sementara itu, dua nama lainnya tidak lagi tercantum dalam SK baru tanpa penjelasan mengenai status mereka.
Sepuluh nama yang disebut penggugat tidak lagi tercantum dalam SK baru tersebut terdiri atas enam orang yang disebut mengundurkan diri, dua orang yang diusulkan diberhentikan, serta dua orang yang menurut penggugat tidak memiliki keterangan mengenai statusnya.
Enam anggota yang disebut mengundurkan diri adalah Enjang Dana Resi pada 26 Februari 2026, Risyad pada 27 Februari 2026, Hijrah Mas’ud pada 28 April 2026, Irfan Wahid pada 29 April 2026, Ari Utari pada 1 Juni 2026, dan Teguh Poncoh Pamungkas pada 3 Agustus 2026.
Adapun Supriansah dan Ir Abdul Wahab Bangkona disebut berstatus diusulkan untuk diberhentikan karena tidak aktif. Sementara Muhammad Reza Padillah dan Johar Latifah disebut tidak lagi tercantum dalam SK baru tanpa keterangan mengenai statusnya.
Persoalkan Honorarium
Penggugat, dikatakan Dyah Lestari juga menyinggung persoalan honorarium Tim Ahli Gubernur yang sebelumnya diberitakan sebesar Rp 20 juta untuk anggota. Dalam persidangan, menurut penggugat, dua anggota Tim Ahli Gubernur yang dihadirkan sebagai saksi dari pihak Gubernur memberikan keterangan bahwa honorarium yang mereka terima sebesar Rp 14,25 juta.
Honorarium tersebut, menurut keterangan yang dikutip penggugat, ditransfer langsung ke rekening masing-masing. Para saksi disebut tidak mengetahui secara rinci potongan yang dilakukan karena tidak menerima slip gaji maupun bukti pemotongan pajak. Penggugat menyatakan persoalan honorarium tersebut juga perlu dilihat berdasarkan ketentuan administrasi dan mekanisme pembayaran yang berlaku.
Selain perubahan jumlah anggota, penggugat juga menyoroti kelengkapan administrasi Tim Ahli Gubernur. Dari 47 orang yang tercantum dalam SK sebelumnya, menurut penggugat, hanya terdapat 41 identitas diri, 19 biodata, dan 36 pakta integritas yang disampaikan dalam persidangan.
Penggugat mempertanyakan kelengkapan administrasi tersebut dengan merujuk pada Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 58 Tahun 2025 yang menjadi dasar pembentukan Tim Ahli Gubernur. Dalam persidangan, pihak Gubernur dan Tim Ahli Gubernur juga menghadirkan saksi dari Kementerian Hukum dan Universitas Mulawarman. Menurut penggugat, berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan, anggota Tim Ahli Gubernur yang tidak memenuhi persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2025 dinyatakan gugur.
Meski demikian, penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan tersebut masih menjadi bagian dari materi yang diperiksa majelis hakim dalam perkara tersebut. Para Advokat Publik menegaskan tidak ingin mendahului kewenangan majelis hakim PTUN Samarinda dalam menentukan keabsahan keputusan dan tindakan administratif yang menjadi objek sengketa.
Mereka menyatakan menghormati independensi majelis hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Nomor 20/G/2026/PTUN.SMD. Menurut penggugat, perkara tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan para pihak yang berperkara, tetapi juga memiliki dimensi kepentingan publik karena berkaitan dengan tindakan dan keputusan administrasi pemerintahan.
Karena itu, mereka menilai setiap perubahan keputusan administrasi pemerintahan harus dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis, administratif, dan faktual.
“Penilaian akhir mengenai keabsahan tindakan administrasi tersebut kami serahkan kepada Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak,” ujar Dyah Lestari.
Perkara Nomor 20/G/2026/PTUN.SMD kini masih dalam proses pemeriksaan di PTUN Samarinda. Keabsahan pencabutan SK Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 serta keputusan penggantinya pada akhirnya akan ditentukan berdasarkan pertimbangan majelis hakim dalam putusan perkara tersebut. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co