Klarifikasi Agenda di Jakarta Hingga Aliran Dana KORMI, JAMPER Desak Pengusutan di Dinas ESDM Kaltim

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 11:32 WIB
JAMPER melakukan pelaporan ke Kejati Kaltim.
JAMPER melakukan pelaporan ke Kejati Kaltim.

 

SAMARINDA — Jaringan Aksi Mahasiswa & Pemuda Pembaharuan (JAMPER) Kalimantan Timur menuntut pemeriksaan menyeluruh dan transparan terhadap tata kelola serta pengawasan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur.

Kekhawatirannya mencuat menyusul penggeledahan oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim pada Maret 2026 serta temuan uang tunai sekitar Rp189,5 juta di ruang salah satu kepala bidang ESDM oleh Inspektorat Kaltim baru-baru ini.

“Persoalan ini tidak boleh berhenti hanya pada pertanyaan ‘uang milik siapa?’ Yang jauh lebih penting adalah dari mana uang tersebut berasal? Untuk kepentingan apa? Siapa yang memberikan? Mengapa diberikan? Apakah terdapat hubungan dengan kewenangan pejabat?” tegas perwakilan JAMPER Kaltim dalam pernyataan resminya, Senin (14/9/2026).

Selain temuan uang tunai tersebut, JAMPER menyoroti informasi mengenai adanya agenda di Jakarta pada Senin, 14 September 2026, yang diduga melibatkan Kepala Dinas ESDM Kaltim bersama pimpinan perusahaan pemegang PKP2B. Agenda itu dikabarkan berkaitan dengan permintaan dukungan dana untuk kegiatan Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kaltim—organisasi yang diketuai oleh Syarifah Suraidah, istri Gubernur Kaltim sekaligus anggota DPR RI dapil Kaltim.

“Informasi tersebut harus diverifikasi dan dibuktikan melalui pemeriksaan, bukan langsung dianggap sebagai fakta pidana,” ujar JAMPER.

Namun, mereka menekankan bahwa dugaan ini memicu spekulasi publik. “Apakah Kadis ESDM Kaltim diduga sedang menyogok Gubernur untuk meraih posisi Sekretaris Provinsi Kaltim melalui Istri Gubernur Kaltim sekaligus Ketua KORMI Kaltim?” lanjut pernyataan tersebut.

JAMPER menambahkan, jika benar ada permintaan atau pemberian dari perusahaan tambang di luar kepentingan kedinasan, hal itu harus diperiksa secara serius demi memastikan ada tidaknya konflik kepentingan serta dugaan gratifikasi.

Secara tegas, JAMPER menyampaikan lima poin tuntutan kepada pihak berwenang:

  1. Mendesak Kepala Dinas ESDM Kaltim memberikan klarifikasi terbuka dan komprehensif mengenai seluruh informasi terkait pertemuan dengan pihak perusahaan pertambangan pada 14 September 2026 yang diduga untuk mensponsori kegiatan KORMI Kaltim.

  2. Mendesak dilakukannya pemeriksaan independen terhadap dugaan permintaan atau penerimaan dana dari perusahaan pertambangan, termasuk menelusuri sumber dana, tujuan pemberian, pihak pemberi, maupun pihak penerima.

  3. Mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM menurunkan tim pemeriksaan khusus untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola Dinas ESDM Provinsi Kaltim.

  4. Mendesak agar pemeriksaan tidak berhenti pada pejabat pelaksana atau kepala bidang semata, tetapi juga menguji fungsi pengawasan dan pembinaan Kepala Dinas terhadap bawahannya.

  5. Mendesak penetapan tersangka secara cepat jika bukti telah terpenuhi, serta menolak tegas penggunan jabatan dan kedekatan kekuasaan untuk menghindari proses hukum.

JAMPER menegaskan bahwa tindakan tegas sangat diperlukan agar penegakan hukum tidak tumpul di hadapan pejabat berwenang.

“Kalau bersih, buka dan jelaskan. Kalau ada dugaan, periksa. Kalau ada bukti, proses. Kalau terbukti melanggar, tindak,” seru JAMPER.

“Kami tidak ingin penggeledahan hanya menghasilkan tumpukan dokumen. Kami tidak ingin pemeriksaan hanya menghasilkan berita acara. Dan kami tidak ingin persoalan berhenti pada satu-dua orang di level pelaksana apabila terdapat kemungkinan adanya persoalan yang lebih besar dalam rantai kewenangan,” pungkas mereka.

JAMPER Kaltim berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini demi memastikan hukum bekerja secara transparan, independen, dan tidak tunduk pada kepentingan kekuasaan maupun korporasi. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
kejati kaltim