Akademisi: SK Baru Tim Ahli Gubernur Kaltim Berpotensi Mengakali Proses PTUN

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 15:06 WIB
Herdiansyah Hamzah
Herdiansyah Hamzah

PROKAL.CO, SAMARINDA — Penerbitan Surat Keputusan (SK) baru Gubernur Kalimantan Timur tentang Tim Ahli Gubernur ketika perkara terkait SK sebelumnya tengah diperiksa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda dinilai menyisakan persoalan serius. Langkah tersebut berpotensi dipandang sebagai upaya mengakali proses pengujian keputusan pemerintah di pengadilan.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan pemerintah memang memiliki kewenangan administratif untuk mencabut atau mengubah sebuah SK. Namun, kewenangan tersebut tidak semestinya digunakan untuk menghindari proses pemeriksaan perkara yang sudah berjalan di pengadilan.

"Agak sulit untuk tidak mengatakan bahwa ada niat buruk ketika gubernur mengeluarkan SK pada saat proses gugatan sudah masuk PTUN," kata Herdiansyah yang akrab disapa Castro, Senin (14/9/2026).

Menurut Castro, persoalannya bukan semata-mata pada boleh atau tidaknya sebuah SK dibatalkan dengan SK baru. Yang menjadi sorotan adalah waktu penerbitan SK baru, yakni ketika keputusan sebelumnya sudah menjadi objek sengketa di PTUN.

"Betul, dalam hukum administrasi negara, SK dibatalkan dengan SK. Tetapi ada proses yang masih berlangsung di PTUN. Kemudian ada SK dikeluarkan, perubahan atau SK baru. Jelas, arahnya bisa membatalkan proses PTUN," ujarnya.

Berpotensi Menghilangkan Objek Sengketa

Castro menjelaskan, penerbitan SK baru dapat membuat keputusan yang sebelumnya digugat menjadi tidak lagi berlaku. Dalam kondisi demikian, perkara yang sedang diperiksa pengadilan berpotensi dinyatakan kehilangan objek.  Persoalannya, kata dia, penggugat kemudian harus menghadapi keputusan baru yang diterbitkan pemerintah dan berpotensi kembali mengajukannya sebagai perkara baru.

"Dari banyak kasus, gugatan PTUN itu kemudian kehilangan objek karena ada SK baru. Dengan SK baru, menjadi objek baru untuk gugatan baru lagi di PTUN," katanya.  Menurut Castro, pola semacam itu perlu dicermati karena dapat menimbulkan kesan bahwa pemerintah mengganti objek sengketa sebelum hakim sempat menguji keabsahan keputusan sebelumnya.

"Bagaimana mungkin SK baru itu dikeluarkan sebelum diuji pengadilan? Itu artinya ada semacam niat buruk dari pemerintah provinsi, gubernur, untuk menghindari penetapan pengadilan maka dibuatlah SK baru," ujar dia. Meski demikian, Castro menekankan, dugaan tersebut tetap perlu diuji berdasarkan proses, alasan, serta substansi penerbitan SK baru. Tidak cukup hanya melihat adanya pencabutan SK lama.

 

Alasan Pengunduran Diri Dipersoalkan

Sorotan Castro muncul setelah para penggugat yang menyebut diri sebagai Advokat Publik mengungkap perubahan SK Tim Ahli Gubernur dalam perkara Nomor 20/G/2026/PTUN.SMD.

Dalam siaran pers yang disampaikan Minggu (13/9/2026), penggugat menyebut pada agenda pembuktian pertama, 20 Agustus 2026, pihak Gubernur Kaltim masih menggunakan SK Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 sebagai salah satu alat bukti.

Namun, pada agenda pembuktian kedua, 27 Agustus 2026, pihak tergugat mengajukan SK baru Nomor 100.3.3.1/K.272/2026 yang ditetapkan pada 20 Agustus 2026.

Dalam diktum keenam SK baru tersebut disebutkan SK Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak 20 Agustus 2026.

Pihak Gubernur Kaltim menyebut pencabutan SK lama berkaitan dengan pengunduran diri enam anggota Tim Ahli Gubernur. Namun, penggugat mempersoalkan alasan tersebut. Mereka menyebut pengunduran diri enam anggota tim telah terjadi sebelum gugatan diajukan ke PTUN Samarinda. Bahkan, salah seorang anggota disebut mengundurkan diri sekitar sepekan setelah SK pembentukan Tim Ahli Gubernur diterbitkan.

Castro mengatakan, masih ada pertanyaan yang harus dijawab mengenai SK baru tersebut. Apakah keputusan baru benar-benar diterbitkan untuk memperbaiki persoalan administratif sebelumnya atau justru untuk menghindari pemeriksaan terhadap SK lama.  "Kita tidak tahu apakah SK baru itu jauh lebih baik, mengoreksi dirinya," kata dia.

Karena itu, menurut Castro, pengadilan perlu melihat lebih jauh proses dan alasan penerbitan SK baru tersebut. Terlebih, keputusan itu diterbitkan ketika sengketa terhadap keputusan sebelumnya telah masuk dalam proses persidangan.

"Yang harus dilihat bukan hanya apakah gubernur punya kewenangan mengubah SK. Tetapi apakah kewenangan itu digunakan dengan itikad baik dan tidak untuk menghindari proses pengujian oleh pengadilan," ujarnya. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Herdiansyah Hamzah