Upaya Persuasif Tak Diindahkan, Sejumlah Bangunan Liar di Pelita Ditertibkan Satpol PP Samarinda

Muhamad Yamin • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 18:48 WIB
Satpol PP Samarinda saat melakukan penertiban.
Satpol PP Samarinda saat melakukan penertiban.

PROKAL.CO, SAMARINDA – Sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas drainase di Gang 9, Jalan H. Usman Ibrahim, Kelurahan Pelita, Samarinda, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Kamis (17/9/2026).

Penertiban dilakukan setelah Satpol PP menerima laporan dari lurah dan ketua RT setempat terkait keberadaan lapak maupun bangunan yang menggunakan area drainase.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini mengatakan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari patroli monitoring serta laporan masyarakat melalui pihak kelurahan dan RT. “Ini menindaklanjuti dari patroli monitoring dan adanya laporan aduan dari lurah dan RT di Kelurahan Pelita, khususnya di Gang 9, Jalan H. Usman Ibrahim,” kata Anis.

Ia menjelaskan sebelum dilakukan pembongkaran, pemerintah setempat telah memberikan sejumlah imbauan kepada pemilik bangunan agar melakukan pembongkaran secara mandiri.

Penertiban oleh Satpol PP Samarinda.
Penertiban oleh Satpol PP Samarinda.

Pendekatan secara humanis dan persuasif telah dilakukan mulai dari tingkat RT hingga kelurahan. Namun, masih terdapat bangunan yang belum dibongkar oleh pemiliknya. “Sudah melalui tahapan mulai dari RT, mulai dari kelurahan. Sudah beberapa kali diberikan surat imbauan bongkar mandiri,” ujarnya.

Dalam penertiban tersebut, terdapat sekitar tiga bangunan yang dibongkar. Ketiganya merupakan bangunan yang memanjang dan berada dalam satu bagian. “Kayaknya tiga bangunan. Itu tiga itu kan jadi satu kayak gitu ya, memanjang kayak gitu,” jelasnya.

Selain membongkar bangunan liar, petugas juga menemukan sejumlah rumah warga yang memiliki kanopi dengan tiang yang berdiri di atas drainase.

Anis menegaskan, keberadaan tiang kanopi di atas drainase tidak diperbolehkan. Namun, untuk bangunan tersebut pihaknya terlebih dahulu memberikan teguran dan meminta pemilik melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Apabila tidak dibongkar mandiri, ya kami nanti yang akan membongkar,” tegasnya. Tidak hanya itu, di Gang 9 Pelita, Satpol PP Samarinda juga melakukan penertiban di sepanjang kawasan Lambung pada ruas jalan protokol. Petugas menertibkan sejumlah banner, baliho, hingga rombong yang sebelumnya telah beberapa kali diberikan teguran secara humanis dan persuasif untuk dipindahkan.

"Karena teguran itu tidak diindahkan, petugas kemudian mengangkut barang-barang tersebut dan membawanya ke kantor Satpol PP Samarinda untuk menjalani proses lebih lanjut," imbuhnya. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
samarinda