Jerat Maut Danau Bekas Tambang Kaltim: 55 Nyawa Melayang, Samarinda Sumbang Korban Terbanyak

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 14:47 WIB
Lokasi lubang eks tambang di Jalan Teluk Kedondong, RT 22, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara yang yang menelan korban jiwa seorang bocah.
Lokasi lubang eks tambang di Jalan Teluk Kedondong, RT 22, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara yang yang menelan korban jiwa seorang bocah.

SAMARINDA — Tragedi tewasnya seorang bocah di danau bekas tambang pada Selasa (15/9/2026) kembali menyibak luka lama yang tak kunjung usai di Kalimantan Timur. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mencatat rekam jejak kelam keberadaan lubang eks tambang yang telah menelan setidaknya 55 korban jiwa sejak tahun 2011.

Divisi Advokasi dan Database Jatam Kaltim, Windy Pranata, mengungkapkan bahwa kelompok anak-anak menjadi korban terbanyak dalam rentetan insiden mematikan ini. Kota Samarinda menjadi wilayah dengan catatan kasus paling dominan.

"Kalau di Kalimantan sendiri totalnya sudah sampai 55 orang. Mayoritas itu anak-anak. Khususnya di Samarinda, sudah sekitar 30 warga yang tewas di sekitar lubang tambang," ujar Windy pada Kamis (17/9/2026).

Situasi makin memprihatinkan lantaran kondisi kekeringan yang tengah melanda Samarinda saat ini. Krisis air bersih memaksa sebagian warga terpaksa memanfaatkan air dari kolam bekas galian tambang untuk memenuhi kebutuhan harian, sehingga melipatgandakan risiko keselamatan masyarakat sekitar.

"Dalam kondisi kekeringan seperti ini, banyak warga Samarinda yang terpaksa menggunakan air lubang tambang karena ketiadaan air bersih," jelasnya.

Berdasarkan hasil pengecekan lapangan dan overlay spasial yang dilakukan Jatam Kaltim pada lokasi kejadian di Jalan Teluk Kedondong, Kelurahan Sempaja Utara, galian maut tersebut teridentifikasi berada di dalam kawasan konsesi PT Dunia Usaha Maju (DUM) seluas 1.351 hektare. Izin usaha pertambangan perusahaan tersebut diketahui berakhir pada tahun 2026.

Windy menegaskan bahwa berakhirnya izin konsesi sama sekali tidak menggugurkan kewajiban pemulihan lingkungan yang mengancam keselamatan warga. "Jangan sampai izinnya berakhir, tapi tanggung jawab reklamasi dan pascatambangnya tidak dilakukan," tegas Windy.

Jatam Kaltim kini tengah berkoordinasi dengan keluarga korban untuk menentukan langkah pendampingan hukum ke kepolisian. Di sisi lain, jajaran kepolisian mengaku masih mengusut status kepemilikan dan legalitas lokasi galian tersebut. Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam, menyatakan pihaknya masih dalam tahap penyelidikan awal.

"Belum ketahuan siapa pemiliknya, PT apa. Masih kita cari," kata Aksaruddin.Ia memastikan belum ada saksi atau pihak perusahaan yang dipanggil resmi karena proses pemetaan status lahan masih berjalan. "Belum, masih kami cari," pungkasnya. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
samarinda