PROKAL.CO, SAMARINDA – Polresta Samarinda telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar mengatakan ketiga tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap masing-masing kasus. “Saat ini kita sudah menetapkan tiga tersangka sebagai pelaku pembakaran lahan yang dilakukan di beberapa wilayah,” katanya kepada media.
Hendri Umar mrmaparkan, untuk tersangka pertama berinisial KR. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran lahan di Jalan Salman, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda Utara.
Berdasarkan hasil penyidikan, KR diduga melakukan pembakaran lahan selama periode Agustus 2026. Luasan lahan yang terbakar disebut mencapai sekitar 10.000 meter persegi, kemudian 2.500 meter persegi dan 200 meter persegi. KR juga telah beberapa kali mendapat peringatan dari warga sekitar agar tidak melakukan pembakaran. Namun, peringatan tersebut disebut tidak diindahkan.
“Terhadap tersangka ini kita lakukan proses penyidikan dan saat ini masih berlangsung di Satreskrim Polresta Samarinda,” ujarnya. Lalu tersangka kedua berinisial A. Kasusnya terjadi di Jalan Gunung Kapur, Pelita 4, Kecamatan Sambutan.
Menurut Hendri, A diduga sengaja melakukan pembakaran lahan. Bahkan, tindakan yang dilakukan disebut lebih ekstrem karena yang bersangkutan diduga melarang warga maupun pihak terkait yang berupaya memadamkan api. "A kini telah diamankan oleh Polsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," bebernya.
Sementara tersangka ketiga berinisial RS. Kasus tersebut terjadi di Jalan Lempak Tepian, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang. RS diduga diperintahkan pemilik lahan untuk melakukan pembersihan lahan. Namun, menurut penyidik, yang bersangkutan memilih cara pembakaran sebagai jalan singkat untuk membersihkan lahan.
Pembakaran tersebut kemudian berdampak pada meluasnya kebakaran sehingga membutuhkan penanganan dari BPBD, Polresta Samarinda, Kodim, dan para relawan. “Yang bersangkutan dengan jalan singkat akhirnya melakukan pembakaran di lahan tersebut sehingga akhirnya berdampak ke terjadinya kebakaran yang lebih luas,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum. Salah satunya Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum.
Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co