SAMARINDA – Penanganan sengketa lahan seluas 4.707 meter persegi di Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, memasuki babak krusial. Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menegaskan bakal tetap mengeksekusi pengosongan lahan pada Rabu (7/10/2026), meski pihak terkesekusi melayangkan protes keras dan menilai legalitas lelang objek tersebut cacat hukum.
Humas PN Samarinda, Agung Prasetyo, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi memiliki dasar hukum yang kokoh melalui serangkaian putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Putusan Nomor 215 PK/Pdt/2023 tanggal 13 November 2023, serta putusan Bantahan Nomor 222/Pdt.Bth/2025/PN Smr yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Nomor 140/PDT/2026/PT.SMR tanggal 12 Agustus 2026 menjadi pijakan eksekusi," tegas Agung, Senin (5/10/2026). Menanggapi argumen kubu lawan terkait adanya gugatan lain yang masih berproses di PN Surabaya maupun Mahkamah Agung, Agung memastikan pihaknya belum menerima instruksi penundaan resmi.
"Penundaan sebelumnya terjadi karena ada putusan bantahan. Untuk saat ini tidak ada perintah baru yang memerintahkan penundaan," tambahnya.
Kuasa Hukum Tuding Eksekusi Dipaksakan
Rencana eksekusi keempat ini—setelah tiga upaya sebelumnya pada Mei 2025, September 2025, dan pertengahan September 2026 batal—mendapat penolakan tajam dari pihak yang menguasai lahan. Kuasa Hukum Iwan Tjioesanto, Daud Ritonga, mengkritik langkah PN Samarinda yang dinilai memaksakan kehendak.
Daud membeberkan bahwa Iwan Tjioesanto telah membeli lahan tersebut dari Yusuf Dharmawan sejak Agustus 2015 melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sah, lengkap dengan penguasaan sertifikat asli tanah. Namun, objek tersebut mendadak dijadikan jaminan utang-piutang antara Yusuf dan Joyo Susanto.
Meski perlawanan Iwan sempat dikabulkan hingga perintah pengangkatan sita keluar, proses balik nama terganjal pemblokiran BPN. Polemik kian meruncing saat KPKNL menggelar lelang pada 9 Maret 2022, di tengah proses kasasi yang sedang berjalan.
Hasil kasasi Mahkamah Agung pada Juli 2022 justru memenangkan pihak Iwan dan memerintahkan pengangkatan sita eksekusi. Kejanggalan semakin menyeruak lantaran pemenang lelang, Lo Po Ing, diketahui merupakan ibu kandung dari Joyo Susanto. "Sertifikat asli ada di tangan kami. Lelang digelar saat kasasi berjalan, dan putusan kasasi memenangkan kami untuk mengangkat sita eksekusi. Lantas, apa yang sebenarnya dibeli dalam lelang itu?" cecar Daud.
Daud mendesak PN Samarinda untuk menangguhkan eksekusi dan menghormati proses hukum di PN Surabaya hingga berkekuatan hukum tetap demi menghindari ketidakpastian hukum. Kendati demikian, PN Samarinda bergeming dan mengonfirmasi pengosongan lahan akan tetap dilangsungkan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co