SAMARINDA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus membayangi Kota Samarinda. Hingga Senin (5/10/2026) sore, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda mencatat 246 kejadian kebakaran dengan total luasan lahan terdampak mencapai 608,18 hektare.
Kendati hujan mulai mengguyur di beberapa lokasi, potensi kebakaran dinilai masih sangat tinggi lantaran curah hujan belum merata. "Penurunan hujan memang membantu mencegah percepatan kebakaran, tetapi daerah yang frekuensi pembakarannya tinggi justru belum terkena hujan," ungkap Kepala Pelaksana BPBD Samarinda, Suwarso, Senin (5/10/2026).
Salah satu titik paling rawan berada di Jalan Sultan Sulaiman (Pelita 8) yang membelah Kelurahan Sambutan dan Pulau Atas. Kebakaran yang terjadi sejak pukul 13.00 WITA tersebut sempat memicu kabut asap tebal hingga mengganggu jarak pandang pengguna jalan.
Kemunculan Deposit Batu Bara dan Gambut
Pemadaman di lapangan dihadapkan pada kendala struktur tanah. Petugas menemukan endapan batu bara di bawah permukaan tanah serta lapisan tanah gambut yang menyulitkan pendinginan total. "Di bawahnya ada batu bara dan rumput-rumput mengering. Kalau gambut, penanganannya harus menggunakan stick yang disemprot masuk ke dalam tanah. Jika tidak, bara di dalam tanah bisa menyala kembali saat cuaca panas," terang Suwarso.
Selain faktor geologis, akses jalan yang sulit memaksa petugas bekerja ekstra. Kendaraan roda dua maupun roda empat kerap tak mampu menjangkau titik api. Petugas terpaksa membuka jalur secara manual di tengah ilalang tinggi dan menerapkan metode penyaluran air estafet (water tank) menggunakan pasokan air parit terdekat.
Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 14 Hari
Melihat situasi lapangan yang masih berisiko tinggi serta ancaman kebakaran berulang, Pemerintah Kota Samarinda memutuskan untuk mengambil langkah tegas.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengonfirmasi bahwa status tanggap darurat karhutla yang semula berakhir pada 5 Oktober 2026 resmi diperpanjang berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas (Satgas).
Masa perpanjangan tanggap darurat ini berlaku selama 14 hari ke depan, terhitung mulai 6 Oktober hingga 20 Oktober 2026, guna mengoptimalkan personel dan armada pemadam di wilayah-wilayah rawan. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co