PROKAL.CO, SAMARINDA — Wali Kota Samarinda Andi Harun mengambil sikap berbeda dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam kebijakan penggunaan hotel milik badan usaha milik daerah (BUMD). Jika Pemprov Kaltim mengarahkan perangkat daerah memprioritaskan hotel BUMD untuk kegiatan kedinasan, Pemkot Samarinda memastikan tidak akan menerapkan kebijakan serupa.
Andi Harun mengatakan pemerintah daerah seharusnya tidak mempersempit ruang usaha pelaku bisnis swasta. Menurut dia, pemerintah memiliki peran sebagai regulator yang menyiapkan iklim usaha, bukan mengambil pasar yang selama ini menjadi ruang usaha sektor swasta.
"Kita tidak akan buat kebijakan seperti itu. Karena sebenarnya ekonomi itu berputar di swasta. Posisi pemerintah itu menyiapkan landasan agar ekonomi swastanya itu terbang, bukan justru menjadi penghalang," kata Andi Harun seusai menghadiri pelantikan Pengurus Badan Pimpinan Cabang Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPC PHRI) Samarinda periode 2026–2031 di Samarinda, Rabu (7/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan ketika industri perhotelan Samarinda tengah menyoroti kebijakan Pemprov Kaltim yang mengarahkan perangkat daerah untuk mengutamakan hotel milik BUMD.
Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 900.1.13.2/4214/EK.3 tertanggal 10 Agustus 2026 mengatur prioritas penggunaan fasilitas hotel BUMD. Untuk kegiatan di Samarinda, perangkat daerah diarahkan menggunakan Hotel Claro Pandurata Samarinda. Adapun untuk perjalanan dinas ke Jakarta, hotel yang diprioritaskan adalah Blue Sky Pandurata Boutique Hotel Jakarta.
Pemprov Kaltim menyatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk mengoptimalkan aset daerah dan memperkuat kinerja BUMD. Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud juga menjelaskan bahwa surat edaran tersebut ditujukan untuk lingkungan internal Pemprov Kaltim.
Namun, kebijakan itu mendapat keberatan dari PHRI Samarinda karena dikhawatirkan mempersempit pasar hotel swasta, terutama ketika tingkat okupansi sedang menghadapi tekanan.
Andi Harun mengatakan Pemkot Samarinda memilih tidak mencampuri pilihan hotel yang digunakan dalam perjalanan dinas maupun kegiatan pemerintah.
Bahkan, kata dia, Pemkot Samarinda tidak pernah menerbitkan surat edaran yang mengharuskan perjalanan dinas menggunakan fasilitas penginapan milik pemerintah daerah.
"Saya tidak pernah membuat satu pun edaran agar perjalanan dinas itu menginap di hotel Pemkot yang ada di Jakarta," ujarnya.
Menurut Andi Harun, keberadaan aset penginapan milik pemerintah daerah tidak otomatis harus diikuti dengan kebijakan yang mengarahkan seluruh kegiatan pemerintah ke fasilitas tersebut.
Ia juga mengatakan Pemkot Samarinda tidak pernah mengatur tamu dari luar daerah agar menginap di hotel tertentu.
Sikap tersebut, menurut dia, berkaitan dengan posisi pemerintah sebagai regulator yang harus menjaga agar aktivitas ekonomi swasta tetap berjalan.
Andi Harun menilai pilihan tersebut penting karena industri hotel dan restoran memiliki kontribusi langsung terhadap perekonomian Samarinda.
Tidak hanya melalui penerimaan pajak daerah, sektor tersebut juga menyerap tenaga kerja, mendukung UMKM, serta ikut membangun sektor pariwisata dan hospitality kota.
"Kalau pengusaha-pengusaha hotel ini okupansinya naik, kontribusi PAD-nya nyata. Kontribusi daya serap tenaga kerjanya nyata. Meningkatkan hospitality kota juga nyata, termasuk support-nya terhadap UMKM," katanya.
Berdasarkan data yang disampaikan Andi Harun, kontribusi sektor hotel dan restoran terhadap PAD Samarinda mencapai Rp209,8 miliar pada 2025.
Sementara itu, hingga September 2026, realisasinya baru mencapai Rp166,9 miliar. Penurunan tersebut antara lain berkaitan dengan berkurangnya kegiatan pemerintah setelah penerapan efisiensi anggaran.
Data tersebut menunjukkan kegiatan pemerintah ikut memiliki dampak terhadap industri perhotelan. Pengurangan perjalanan dinas, rapat, serta kegiatan pemerintah di hotel dapat berpengaruh terhadap tingkat hunian dan penerimaan sektor tersebut.
Karena itu, Andi Harun mengatakan pemerintah tidak seharusnya menambah beban bagi pelaku usaha hotel yang sudah memberikan kontribusi kepada daerah.
"Saya jujur saja, pemerintah kota mungkin kurang kontribusi saya kepada PHRI dan kepada teman hotel. Masa hotel yang kontribusi kami kecil lalu saya bikin lagi sesuatu yang menyusahkan," katanya.
Andi Harun mengatakan pemerintah daerah harus melihat industri perhotelan sebagai bagian dari ekosistem ekonomi kota. Ketika hotel mendapatkan tamu, manfaat ekonominya tidak berhenti pada pengusaha hotel, tetapi ikut mengalir kepada pekerja, restoran, pelaku UMKM, transportasi, hingga sektor usaha lainnya.
Karena itu, pemerintah, menurut dia, perlu menciptakan ruang persaingan usaha yang memungkinkan sektor swasta berkembang.
"Kita itu adalah regulator," katanya.
Bagi Andi Harun, kontribusi hotel terhadap PAD, penyerapan tenaga kerja, dan perputaran ekonomi lokal menjadi alasan agar pemerintah tidak membuat kebijakan yang justru mempersempit pasar pelaku usaha swasta. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co