SAMARINDA — Perselisihan medis antara keluarga pasien Ediyanto Wong (63) dan dokter spesialis jantung berinisial dr. MF di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda resmi bergulir ke ranah hukum. Langkah ini diambil keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Jafri Musa, setelah berbagai upaya penyelesaian—mulai dari mediasi hingga Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kaltim—tidak membuahkan kesepakatan.
Laporan resmi yang dilayangkan ke Polresta Samarinda tersebut mengungkap detail penanganan medis yang berujung fatal. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari pihak keluarga korban dan kini tengah mendalami dua indikasi tindak pidana utama yang disangkakan kepada terlapor.
“Laporan pengaduan resmi sudah kami terima. Yang dilaporkan adalah dr. MF atas dugaan tindak pidana kealpaan tenaga kesehatan yang mengakibatkan pasien luka berat serta pemalsuan surat keterangan rujukan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 391 KUHP,” tegas Kombes Pol Hendri Umar.
Peristiwa ini bermula pada 19 Februari 2026 saat korban menjalani prosedur Percutaneous Coronary Intervention (PCI) di ruang Cath Lab RSUD AWS. Dalam proses penanganan tersebut, kawat penuntun (guidewire) jenis Fight Pro Cardiovascular Guideline mendadak patah dan tertinggal di dalam pembuluh darah arteri koroner kiri pasien.
Persoalan semakin memanas ketika RSUD AWS menerbitkan surat Medical Referral pada 20 Februari 2026 untuk merujuk korban ke Mount Elizabeth Hospital di Singapura. Pihak pelapor menilai surat rujukan tersebut memuat narasi yang tidak sesuai fakta sebenarnya karena menyebut kondisi pasien dalam keadaan stabil dan memuaskan (good angiographic result), tanpa mencantumkan keberadaan potongan kawat yang patah di dalam jantung.
Kondisi sebenarnya baru terungkap ketika pasien tiba dan diperiksa oleh tim medis Mount Elizabeth Hospital pada 22 Februari 2026. Dokter di Singapura menemukan bahwa keberadaan patahan kawat tersebut telah memicu krisis sirkulasi koroner akut pada jantung korban. Akibatnya, pada 26 Februari 2026, tim medis Singapura terpaksa melakukan operasi bedah jantung terbuka (Coronary Artery Bypass Grafting/CABG).
Dari hasil operasi besar tersebut, pihak rumah sakit Singapura menyatakan bahwa patahan kawat medis dari tindakan sebelumnya telah tertanam secara permanen dan tidak mungkin lagi diangkat dari organ jantung pasien.
Saat ini, Polresta Samarinda terus melakukan pendalaman serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk menguji seluruh poin dalam laporan tersebut. Kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas rangkaian peristiwa medis ini secara transparan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. (*)
Sumber : prokal.co