Bedah Rumah 2027 di Samarinda: Wali Kota Andi Harun Pastikan Anggaran Tetap Mengalir

Indra Zakaria • Dipublikasikan Senin, 12 Oktober 2026 | 06:31 WIB
Andi Harun
Andi Harun

 
SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan komitmennya untuk terus mengikis keberadaan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kota Tepian. Program perbaikan atau bedah rumah bagi warga kurang mampu dipastikan tetap masuk dalam plot anggaran tahun 2027 mendatang.

Kendati demikian, besaran nilai anggaran yang akan dikucurkan masih berstatus menggantung. Pemkot Samarinda masih harus mengalkulasi ketat alokasi dana tersebut dengan menyesuaikan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa penanganan RTLH tetap menjadi skala prioritas pemerintah kota, sekalipun ruang fiskal daerah tengah menghadapi keterbatasan.

"Saya pastikan ada. Cuma tidak tahu berapa besaran nilainya. Saya pasti tetap akan anggarkan, cuma besarannya saya tidak bisa pastikan karena teman-teman tahu sendiri kondisi APBD kita, kan?" ujar Andi Harun saat ditemui awak media baru-baru ini.

Di tengah keterbatasan APBD, kabar angin segar berhembus dari pemerintah pusat. Samarinda berhasil mengamankan dukungan tambahan berupa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) senilai total Rp5 miliar.

Kucuran dana hibah tersebut diraih usai Pemkot Samarinda menyabet penghargaan Terbaik II Kategori Implementasi Program 3 Juta Rumah pada ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Regional Kalimantan yang dihelat Kementerian Dalam Negeri.

"Kita dapat penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri berupa reward sebanyak Rp5 miliar. Dana ini kira-kira bisa mengakomodasi sekitar 250 unit BSPS dari daftar RTLH yang kita miliki," ungkap Andi Harun. Meskipun mendapatkan amunisi segar dari pemerintah pusat, pelaksanaan di lapangan masih menyisakan catatan teknis terkait perbedaan standar pembiayaan.

Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Samarinda, Ronny Surya, sempat menjelaskan bahwa Pemkot Samarinda telah menetapkan standar Bantuan Rumah Swadaya sebesar Rp30 juta per unit sejak tahun 2025.

Sementara itu, patokan bantuan BSPS dari pemerintah pusat berada di angka Rp20 juta per unit. Hal ini menyisakan celah atau selisih sebesar Rp10 juta per rumah jika target perbaikan ingin disetarakan dengan standar kualitas program daerah.

Untuk menutup selisih tersebut, Pemkot Samarinda kini tengah mengkaji besaran kebutuhan dana pendamping beserta skema pelaksanaannya. Seluruh formulasi akan disesuaikan dengan aturan regulasi program dan perencanaan anggaran daerah yang berlaku agar proses pembenahan rumah warga berjalan tepat sasaran. (adv/diskominfosmd/i)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
andi harun