SAMARINDA — Gelombang dinamika pasca-Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Mulawarman (Unmul) periode 2026–2030 kian memanas. Pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Unmul resmi melayangkan surat aduan terkait dugaan praktik maladministrasi yang menyeret nama Rektor Terpilih sekaligus mantan Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Senin (12/10/2026).
Surat aduan tersebut diserahkan langsung oleh pengurus PMII Unmul kepada Ketua Senat Unmul, Prof. Haviluddin, yang didampingi Sekretaris Senat, Prof. Aswin, di Ruang Senat Gedung Rektorat Unmul, Samarinda.
Ketua Komisariat PMII Unmul, Ali Syaban, mengungkapkan bahwa aduan ini ditujukan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui Senat Unmul. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap integritas dan kriteria kepemimpinan di kampus terbesar se-Kalimantan Timur tersebut.
"Persoalan ini kami ambil atas dasar keprihatinan atau kepedulian kami terhadap Universitas Mulawarman, agar bagaimana kemudian melahirkan seorang pemimpin yang betul-betul dari proses demokrasi yang baik," tegas Ali Syaban saat ditemui di Rektorat Unmul.
Ali membeberkan, dugaan maladministrasi berawal dari penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh mantan Dekan Fakultas Kehutanan—yang kini berstatus Rektor Terpilih—kepada seorang dosen. Dosen yang bersangkutan diketahui belum menyandang gelar doktor (S3), namun sudah diberikan kewenangan mengajar hingga jenjang Pascasarjana Strata Tiga (S3).
"Ya, dan itu justru melanggar Undang-Undang Pendidikan Tinggi," ujar Ali. PMII Unmul mendesak Kementerian dan pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas temuan ini demi menjaga nama baik dan marwah akademis Unmul.
"Jangan sampai ke depannya Universitas Mulawarman ini dipimpin oleh pemimpin yang sebelumnya punya riwayat atau justru preseden buruk. Ini yang kami tidak mau," tambahnya.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Senat Unmul, Prof. Haviluddin, membenarkan penerimaan surat aduan dari PMII Unmul mengenai dugaan proses belajar-mengajar oleh tenaga pengajar yang belum menyelesaikan studi S3. Prof. Haviluddin memastikan Senat Unmul tidak akan tinggal diam dan akan memproses laporan tersebut sesuai dengan mekanisme institusi yang berlaku.
"Kami terima surat ini. Ada mekanismenya nanti yang akan dilakukan oleh Senat," singkat Prof. Haviluddin. Laporan ini rencananya akan diteruskan ke Komisi Etik Senat Unmul serta dibentuk tim teknis khusus untuk mendalami fakta lapangan guna merumuskan rekomendasi resmi. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co