Ini Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran di Dispursip Samarinda

Indra Zakaria • Dipublikasikan Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:53 WIB
Perpustakaan Samarinda.
Perpustakaan Samarinda.

SAMARINDA - Dalam rangka menjamin transparansi dan akuntabilitas, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kota Samarinda menyediakan mekanisme pengaduan bagi masyarakat. 

Terutama terhadap pihak-pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan atau dinas apabila diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran. Kepala Dispursip Kota Samarinda, Erham Yusuf, menjelaskan ada empat hal penting yang harus diingat dalam mekanisme pengaduan. Pertama, hak pelapor dan kerahasiaan identitas.

Katanya, setiap masyarakat berhak mengajukan pengaduan terkait penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran. "Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk kepentingan verifikasi dan tindak lanjut laporan. PPID tidak akan menyebarluaskan data pribadi pelapor tanpa persetujuan tertulis," Ungkapnya. Selasa (13/7/2026).

Kedua, cara menyampaikan pengaduan. Pelapor dapat menyampaikan pengaduan melalui dua metode. Yakni secara tertulis dan secara elektronik --online. Jika tertulis, pelapor mengajukan surat pengaduan ke Dispursip Kota Samarinda melalui alamat resmi di Jalan Kesuma Bangsa, Nomor 5, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu. Surat pengaduan ditujukan kepada Pejabat Pengelola Pengaduan PPID Dispursip Kota Samarinda.

"Jika melalui email, kirim ke dispursip.smr@gmail.com. Atau melalui formulir pada menu kontak kami https://perpustakaankearsipan.samarindakota.go.id/kontak-kami," terang Erham.

Ketiga, persyaratan pengaduan. Agar dapat diproses, pengaduan wajib dilengkapi dengan informasi identitas pelapor. Seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan email. Sertakan Bersama uraian dugaan penyalahgunaan atau pelanggaran, fakta, kronologi, dan bukti pendukung.

Selain itu, identitas pihak terlapor berupa nama pihak, perusahaan, atau badan usaha yang dilaporkan. Lalu dokumen pendukung seperti surat perjanjian kerja, izin, foto, rekaman, atau bukti relevan lainnya.

Keempat, proses penanganan pengaduan. Ada lima tahap di proses ini. "Mulai dari penerimaan laporan, verifikasi awal, penugasan dan pemeriksaan, tindak lanjut dan penyelesaian, serta pelaporan dan dokumentasi," tandas Erham. (adv/diskominfo/smd)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
samarinda