Disdukcapil Samarinda Soroti Fasilitas Perekaman KTP-el Usia Belasan Tahun

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:36 WIB
Warga melakukan perekaman KTP di kantor Disdukcapil Kota Samarinda.
Warga melakukan perekaman KTP di kantor Disdukcapil Kota Samarinda.

SAMARINDA – Usia perangkat perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang kian menua kini menjadi tantangan serius bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda. Sejumlah peralatan krusial seperti kamera, pemindai iris mata, pemindai sidik jari, hingga mesin pencetak KTP-el yang digunakan sejak rentang tahun 2011–2012 kini telah berumur sekitar 14 hingga 15 tahun.

Menghadapi keterbatasan anggaran dan belum adanya pembaruan perangkat secara menyeluruh, petugas di lapangan terpaksa memutar otak agar pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan. Langkah darurat yang kerap dilakukan adalah dengan menerapkan sistem kanibal komponen antarperangkat yang rusak.

Kepala Disdukcapil Samarinda, Eko Suprayetno, mengungkapkan bahwa upaya tersebut dilakukan semata-mata demi mempertahankan fungsi alat yang tersisa agar masyarakat tetap terlayani.

“Peralatan tersebut pengadaannya sudah sangat tua, sekitar 2011–2012. Sekarang sudah 2026. Pemeliharaan yang kami lakukan terkadang dengan mengambil komponen dari alat lain yang rusak agar salah satunya masih bisa berfungsi,” ujar Eko Suprayetno, Selasa (13/10/2026).

Kendati demikian, trik perbaikan sementara tersebut memiliki batas kemampuan. Jika komponen utama mengalami kerusakan total dan tak lagi bisa diperbaiki, proses perekaman dipastikan lumpuh. Eko mencontohkan insiden kendala kamera di Kecamatan Palaran yang membuat proses penerbitan KTP-el terhenti karena foto pemohon tidak dapat diambil, meski tahapan sidik jari dan iris mata berjalan lancar.

Tanpa adanya alokasi belanja modal serta belum terealisasinya bantuan perangkat dari pemerintah pusat maupun provinsi akibat efisiensi anggaran, risiko terhentinya pelayanan publik kian membayang. Padahal, Disdukcapil Samarinda harus melayani volume pemohon yang terbilang tinggi, yakni mencapai 500 hingga 600 orang per hari.

“Kalau perangkatnya sudah tidak bisa diperbaiki, ini akan menjadi tantangan terhadap kelancaran pelayanan publik. Bahkan, bisa mengancam terhentinya pelayanan,” tegas Eko.

Dari sisi jaringan dan konektivitas, Disdukcapil sejatinya tidak menemui kendala berarti berkat dukungan bandwidth dari Diskominfo Samarinda serta pemanfaatan perangkat internet bergerak saat melakukan pelayanan jemput bola bagi warga rentan. Namun, koneksi internet yang lancar tentu tidak bisa menggantikan fungsi fisik kamera atau mesin cetak yang aus.  Di tengah keterbatasan sarana teknis tersebut, Disdukcapil Samarinda terus mengupayakan ketersediaan bahan baku dengan mengharapkan hibah 100.000 keping blangko KTP-el dari pemerintah pusat pada 2027 mendatang. Eko juga menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan KTP-el sama sekali tidak dipungut biaya dan meminta warga tak ragu melapor jika menemukan kejanggalan di lapangan.

“Kalau ada informasi blangko KTP di salah satu kecamatan kosong, laporkan kepada saya. Kami memastikan tidak terjadi kekosongan setelah saya memimpin Disdukcapil,” pungkas Eko. (adv/diskominfo/smd)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Disdukcapil Samarinda