Solusi Efek Jera: Penabrak Portal Jembatan Achmad Amins Wajib Ganti Rugi Sesuai Standar PUPR

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:38 WIB
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu

SAMARINDA – Fasilitas pengaman berupa portal pembatas ketinggian di Jembatan Achmad Amins (Mahkota II) sisi Palaran kembali rusak parah setelah diduga kuat diseruduk kendaraan berukuran besar pada Senin (12/10/2026) malam. Benturan keras tersebut menyebabkan struktur portal terlepas dari dudukannya dan bergeser menghalangi badan jalan, sehingga memicu ancaman keselamatan bagi para pengguna jalan yang melintas.

Insiden berulang ini kembali menguji kepatuhan para sopir kendaraan berat terhadap batas dimensi yang telah ditentukan. Portal tersebut pada dasarnya dipasang untuk menyaring kendaraan berukuran jangkar agar tidak membebani kapasitas serta struktur fisik jembatan.

Menanggapi kejadian tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda bergerak cepat memburu pelaku penabrakan dengan menggandeng pihak kepolisian. Laporan kerusakan juga telah diteruskan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda untuk kalkulasi perbaikan teknis.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa penanggung jawab utama atas perbaikan fasilitas publik yang rusak tersebut adalah oknum pengemudi itu sendiri.  “Kalau pelakunya ditangkap atau diketahui, itu pelaku yang bertanggung jawab untuk memperbaiki,” tegas Manalu saat ditemui di Kantor Dishub Samarinda. Manalu mengingatkan bahwa proses pemulihan portal tidak bisa dilakukan asal jadi. Pihak penabrak diwajibkan mengembalikan kondisi fisik dan kekuatan struktur bangunan sesuai dengan spesifikasi teknis baku yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR.

“Perbaikannya pun sesuai dengan spek teknis yang disampaikan oleh teman-teman PUPR kota. Dikembalikan seperti semula, baik itu kekuatannya, ketinggiannya, dan lain-lainnya,” lanjutnya. Maraknya kasus penabrakan portal di lokasi yang sama membuat Dishub miris. Meski tidak mengantongi angka pasti, Manalu menyebutkan insiden pengrusakan portal pembatas ini sudah terjadi berulang kali. “Lebih kayaknya. Mulai dari dulu kan ditabrak terus kan,” ungkap Manalu dengan nada gemas.

Ia menduga pemicu utama kejadian berulang ini adalah kelalaian serta spekulasi dari para pengemudi truk yang salah memperkirakan tinggi muatan atau bak belakang kendaraannya. Sopir kerap menganggap kendaraannya cukup rendah, padahal batas aman ketinggian di bawah portal telah disesuaikan secara ketat.  “Kadang-kadang mungkin mereka merasa ketinggian bak belakangnya itu dipikir oleh driver itu masih mencukupi. Padahal itu kan ketinggian sudah kita batasi sekitar, kemarin kalau enggak salah, 2,1 meter dari aspal sampai bagian bawah portal,” pungkas Manalu mengakhiri keterangannya. (adv/diskominfo/smd)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
samarinda