PROKAL.CO, SAMARINDA — Serikat Pekerja Kampus Universitas Mulawarman (SPK Unmul) mendesak Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda segera menerbitkan nomor bukti pencatatan organisasi tersebut. Desakan disampaikan setelah SPK Unmul mengaku belum menerima jawaban resmi atas sanggahan terhadap penangguhan pencatatan yang diajukan sejak September 2026.
Dalam surat tertanggal 13 Oktober 2026, SPK Unmul menyatakan telah mengirimkan sanggahan kepada Disnaker Samarinda pada 16 September 2026. Surat itu mempersoalkan penangguhan pencatatan serikat pekerja yang menurut mereka tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
SPK Unmul menilai penangguhan tersebut menghambat kepastian hukum dan perlindungan hak pekerja di lingkungan perguruan tinggi negeri. Organisasi itu juga meminta Wali Kota Samarinda dan Komisi IV DPRD Kota Samarinda mengawasi penyelesaian persoalan tersebut.
Ketua SPK Unmul Silvester Mitchel Vinco bersama Sekretaris Dewi Risnawati menyatakan, permohonan pencatatan telah diajukan sejak Juli 2026. Menurut mereka, seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi dan diverifikasi oleh pejabat fungsional mediator hubungan industrial Disnaker Samarinda.
Dalam suratnya, SPK Unmul merujuk pada surat Disnaker Samarinda Nomor 500.15.13.1/963/100.04 yang menyatakan berkas permohonan telah lengkap. Namun, melalui surat tertanggal 10 September 2026, Disnaker menangguhkan pencatatan dengan alasan menunggu koordinasi dan arahan Kementerian Ketenagakerjaan.
SPK Unmul menyebut penangguhan itu berkaitan dengan status sebagian anggotanya sebagai aparatur sipil negara (ASN) serta kedudukan Universitas Mulawarman sebagai perguruan tinggi negeri di bawah kementerian yang membidangi pendidikan tinggi.
Menanggapi itu, SPK Unmul menilai, penangguhan tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Mereka merujuk Pasal 5 ayat (1), yang menjamin hak pekerja atau buruh untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja.
Selain itu, Pasal 20 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2000 mewajibkan instansi pemerintah yang membidangi ketenagakerjaan mencatat dan memberikan nomor bukti pencatatan paling lambat 21 hari kerja sejak pemberitahuan diterima, sepanjang persyaratan yang ditentukan telah dipenuhi.
Adapun Pasal 20 ayat (2) mengatur kemungkinan penangguhan apabila persyaratan yang dipersyaratkan belum dipenuhi. Atas dasar ketentuan tersebut, SPK Unmul mempertanyakan alasan penangguhan ketika berkas mereka, menurut keterangan organisasi itu, telah dinyatakan lengkap.
SPK Unmul juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya ketentuan mengenai penyelesaian keberatan administratif. Mereka menilai belum adanya jawaban atas sanggahan yang disampaikan pada 16 September 2026 perlu mendapat perhatian karena berpotensi menimbulkan persoalan administrasi pemerintahan.
"Kami dari SPK Unmul meminta Disnaker Samarinda menyampaikan secara tertulis alasan penangguhan beserta dasar hukum yang digunakan apabila instansi itu tetap mempertahankan keputusannya," kata Mitchel.
Untuk memperkuat argumentasinya, SPK Unmul menyertakan contoh pencatatan serikat pekerja di tiga perguruan tinggi negeri lain, yakni Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Universitas Indonesia, dan Universitas Gadjah Mada.
Dalam suratnya, SPK Unmul mencantumkan bukti pencatatan Serikat Pekerja Kampus UPN Veteran Jakarta pada September 2026, Serikat Pekerja Universitas Indonesia yang dicatat pada 2010 dan diperbarui pada 2012, serta Serikat Pekerja Universitas Gadjah Mada atau SEJAGAD yang dicatat pada Juli 2025.
SPK Unmul menilai contoh tersebut menunjukkan bahwa pencatatan serikat pekerja di lingkungan perguruan tinggi negeri dapat dilakukan. Mereka juga berpendapat bahwa keberadaan anggota berstatus ASN tidak semestinya menjadi alasan untuk menunda pencatatan tanpa penjelasan hukum yang memadai.
"Kami meminta Disnaker Samarinda segera menerbitkan nomor bukti pencatatan dan menghentikan penangguhan yang mereka nilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas," kata Mitchel. Mereka juga meminta Wali Kota Samarinda dan Komisi IV DPRD Kota Samarinda menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan.
Apabila persoalan tersebut tidak kunjung diselesaikan, SPK Unmul menyatakan akan melaporkan dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur. Mereka juga membuka kemungkinan menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co