Andi Harun: Uang Rokok hingga Gratifikasi Harus Dicegah, Samarinda Perkuat Sistem Antipenyuapan

Indra Zakaria • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:52 WIB
Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat menghadiri sosialisasi sistem manajemen anti penyuapan.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat menghadiri sosialisasi sistem manajemen anti penyuapan.

 

SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memperkuat upaya pencegahan korupsi dengan mendorong penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis sertifikasi ISO 37001:2025. Dalam kesempatan itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun menekankan, upaya membangun pemerintahan yang berintegritas harus dimulai dari perubahan budaya organisasi, termasuk menghentikan kebiasaan yang kerap dianggap sepele, seperti pemberian uang rokok hingga gratifikasi.

Hal tersebut disampaikan Andi Harun saat menghadiri Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan bertema “Penguatan Sistem Antikorupsi dalam Mewujudkan Integritas, Akuntabilitas, dan Peningkatan Kinerja Organisasi melalui Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan” di Ruang Arutala, Kantor Bapperida Kota Samarinda, Rabu (14/10/2026).  Andi Harun mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan Inspektorat tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkot Samarinda dalam menjaga keberlanjutan reformasi tata kelola pemerintahan melalui penguatan sistem antikorupsi.

Menurutnya, penerapan sistem manajemen antipenyuapan harus menjadi langkah nyata untuk mengubah pola pengawasan yang sebelumnya cenderung bergerak setelah muncul laporan atau temuan, menjadi sistem yang lebih mengutamakan pencegahan sejak dini.

“Sekarang kita menerapkan integritas individual menjadi integritas institusi. Kita ingin pemerintahan antikorupsi ini menjadi budaya organisasi,” Ungkap Andi Harun.  Andi Harun menjelaskan, penguatan sistem tersebut akan menyasar berbagai sektor yang memiliki risiko penyuapan dan gratifikasi, mulai dari pengadaan barang dan jasa, promosi pegawai, hingga pelayanan publik, termasuk di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Selain memperkuat mekanisme pencegahan, Pemkot Samarinda juga akan menyiapkan mekanisme pelaporan agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan,”ucapnya.

Dirinya mengingatkan bahwa praktik korupsi dapat berawal dari kebiasaan kecil yang dianggap lumrah. Pemberian dengan dalih sekadar mentraktir kopi atau uang rokok, misalnya, tidak boleh dinormalisasi apabila berkaitan dengan upaya memengaruhi pelayanan maupun keputusan pejabat.

Menurutnya, kebiasaan permisif terhadap pemberian kecil berisiko berkembang menjadi praktik yang lebih besar dan sistematis, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa maupun gratifikasi.

“Dari diajak minum kopi, kemudian uang rokok, bisa meningkat ke uang tiket, kemudian bisa meningkat ke uang-uang lain. Jadi, kita harus berusaha mengendalikan budaya permisif,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa perubahan budaya birokrasi tidak dapat dilakukan secara instan. Karena itu, diperlukan peta jalan (roadmap) dan tahapan yang jelas agar penerapan sistem antikorupsi berjalan secara berkelanjutan.  Inspektorat Kota Samarinda nantinya akan menyusun roadmap sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan dengan mengacu pada ISO 37001:2025, sebagai bagian dari upaya memperkuat pencegahan dan pengendalian risiko penyuapan di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Andi Harun juga secara terbuka mengakui bahwa pemeriksaan keuangan pemerintah daerah masih dapat menghasilkan temuan, meskipun laporan keuangan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  Ia menjelaskan, sebagian temuan dapat berkaitan dengan persoalan administratif, seperti pertanggungjawaban perjalanan dinas, konsumsi, dan pengadaan bahan bakar minyak. Kendati bersifat administratif, persoalan tersebut tetap memiliki risiko apabila penggunaan keuangan daerah tidak sesuai prosedur atau didukung dokumen yang tidak lengkap.

“Walaupun temuannya rata-rata bersifat administratif, tapi tetap juga mengandung risiko,” katanya.

Ia menambahkan, penyelesaian temuan harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Ia menyinggung kewajiban menindaklanjuti temuan dalam tenggat waktu 60 hari sebagaimana disampaikannya, yang dalam praktiknya dapat menjadi beban bagi pegawai apabila harus mengembalikan dana akibat ketidaksesuaian administrasi. “Penguatan sistem pencegahan perlu berjalan beriringan dengan peningkatan pemahaman aparatur terhadap prosedur dan tata kelola keuangan pemerintah,”tuturnya.

Ia menyampaikan bahwa Pemkot Samarinda dalam beberapa tahun terakhir telah menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian untuk memperkuat sistem pemerintahan antikorupsi.

“Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya menjaga arah reformasi tata kelola pemerintahan sekaligus memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik,” ujarnya.
Ia berharap penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan tidak berhenti pada pemenuhan persyaratan sertifikasi, tetapi benar-benar menjadi bagian dari cara kerja birokrasi sehari-hari.

Bagi Pemkot Samarinda, tujuan akhirnya bukan sekadar memperoleh sertifikat, melainkan membangun sistem pemerintahan yang mampu mencegah penyimpangan sejak awal, meningkatkan transparansi, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. “Roadmap kita, milestone kita itu jelas, ada sesuatu yang kita tuju, yakni menjaga arah reformasi tata kelola pemerintahan dan birokrasi kita,” pungkasnya. (adv/diskominfo/smd)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
samarinda