SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai mematangkan persiapan operasional transportasi massal yang ditargetkan meluncur pada Februari 2027. Kehadiran layanan ini tidak hanya ditujukan untuk menyediakan alternatif transportasi bagi masyarakat, tetapi juga menjadi strategi mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, menekan parkir di badan jalan, dan mengurai kemacetan.
Kepada awak media, Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan pengembangan angkutan umum harus diikuti dengan perubahan pola mobilitas masyarakat serta penataan lalu lintas di sejumlah ruas jalan.
Menurutnya, transportasi massal justru dirancang untuk mengurangi kepadatan kendaraan, bukan menambah kemacetan di jalanan kota. “Tujuan utamanya itu mengurangi orang-orang menggunakan kendaraan pribadi. Ketika penggunaan kendaraan pribadi berkurang, parkir di badan jalan juga berkurang, kemudian jumlah kendaraan yang masuk ke jalan juga berkurang,” Ungkap Manalu sapaan karibnya, Rabu (14/10/2026).
Untuk mendukung operasional angkutan massal, Dishub Samarinda menyiapkan manajemen dan rekayasa lalu lintas, termasuk kemungkinan penerapan sistem ganjil genap serta pembatasan parkir di badan jalan pada ruas yang dilalui angkutan umum.
Sejumlah jalan yang disebut menjadi perhatian di antaranya Jalan Pangeran Diponegoro, Hidayatullah, Panglima Batur, dan Mulawarman. Manalu menjelaskan, apabila ruas-ruas tersebut ditetapkan sebagai jalur angkutan umum, pihaknya akan merekomendasikan kebijakan yang diperlukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas.
“Kalau itu semua jalur yang dilewati angkutan umum, ya kami akan merekomendasikan ganjil genap atau yang kedua, kawasan tersebut kita tidak boleh ada sama sekali badan jalan itu dijadikan parkir,” jelasnya.
Penataan parkir tersebut juga berkaitan dengan rencana parkir berlangganan. Dishub membuka peluang evaluasi kebijakan seiring berkembangnya transportasi umum. Jika masyarakat semakin banyak beralih ke angkutan massal, kebutuhan parkir di badan jalan diharapkan ikut berkurang.
“Berkurangnya parkir di tepi jalan juga diharapkan dapat menekan hambatan lalu lintas dan mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi,” Ucap Manalu. Berdasarkan master plan yang telah disusun, Samarinda memiliki tujuh trayek utama beserta trayek pengumpan atau feeder. Namun, koridor yang akan lebih dahulu dioperasikan melalui pembiayaan pemerintah pusat masih menunggu hasil kajian dan penentuan prioritas. Ia menyebut koridor 2A dan 2B sebagai salah satu pilihan yang dinilai memiliki potensi permintaan tinggi.
Kedua koridor tersebut dirancang menghubungkan kawasan Samarinda Seberang dengan sejumlah wilayah di pusat kota dan sekitarnya.
Salah satu jalur direncanakan melintasi Jalan Gajah Mada, Martadinata, dan Slamet Riyadi, sedangkan jalur lainnya akan memanfaatkan lintasan melalui Jembatan Mahkota dan kawasan Sungai Dama hingga Sambutan. Dari sisi pembiayaan, layanan transportasi massal Samarinda direncanakan memperoleh dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama tiga tahun, yakni 2027, 2028, dan 2029. Selanjutnya, pembiayaan direncanakan beralih kepada Pemerintah Kota Samarinda mulai 2030.
Ia menyampaikan bahwa pembahasan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara pemerintah pusat dan Pemkot Samarinda masih berjalan. Draf MoU dari Kementerian Perhubungan telah disampaikan kepada pemerintah kota.
“Dan memang harus memerlukan waktu yang cepat karena target kemarin itu Februari 2027 sudah jalan,” katanya. Pemkot juga perlu menyiapkan sarana pendukung, termasuk halte atau shelter. Saat ini, Samarinda memiliki sekitar 20 hingga 25 halte lama yang sebelumnya melayani angkutan kota. Jumlah tersebut dinilai belum tentu mencukupi kebutuhan sistem transportasi massal yang sedang direncanakan.
Apabila halte permanen belum tersedia, pemerintah dapat menyediakan shelter sederhana berupa marka bus stop di jalan yang dilengkapi rambu pemberhentian. Untuk menjamin kepastian pelayanan, Dishub merancang waktu antara kedatangan bus atau headway sekitar 12 menit.
“Satu koridor membutuhkan tujuh armada yang beroperasi dan satu armada cadangan. Dengan demikian, dua koridor bukan berarti hanya membutuhkan dua bus, melainkan jumlah armada yang disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing jalur,”ucapnya. Pemerintah juga merencanakan skema pembayaran kepada operator berdasarkan rupiah per kilometer, disertai standar pelayanan minimal (SPM). Operator yang melanggar standar pelayanan dapat dikenai penalti.
Melalui skema tersebut, pengelolaan armada, tempat parkir bus, pemeliharaan, hingga penggantian komponen menjadi tanggung jawab operator terpilih.
Hotmarulitua menegaskan, pemerintah berfokus membeli layanan transportasi yang terjamin, bukan sekadar membeli armada bus. “Yang kita beli adalah layanannya. Layanan terjaga, terjamin,” tegasnya.
Mengenai tarif, angka Rp2.500 sempat menjadi salah satu skenario yang dibahas. Namun, besaran tarif maupun kemungkinan layanan gratis masih bergantung pada skema yang ditetapkan pemerintah pusat dan keputusan resmi pemerintah daerah. Ia menjelaskan, apabila layanan dibiayai APBN, penerimaan tarif akan mengikuti mekanisme pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Sementara itu, pendapatan dari layanan yang dibiayai APBD dapat masuk ke pendapatan asli daerah (PAD), sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selain tarif penumpang, Pemkot Samarinda juga menyiapkan peluang pendapatan melalui skema naming rights atau hak penamaan halte dan shelter dalam skema ini, perusahaan berpeluang menjadi mitra penamaan halte sebagai bagian dari kerja sama komersial,”.
Ia menekankan keberhasilan transportasi massal tidak hanya bergantung pada jumlah bus yang beroperasi. Ketersediaan halte, shelter, trotoar, ketepatan waktu, dan kenyamanan penumpang juga menjadi faktor penting. (adv/diskominfo/smd)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co