Andi Harun Tegaskan Mantan Pemilik Tambang Tetap Wajib Reklamasi Meski IUP Berakhir

Indra Zakaria • Dipublikasikan Kamis, 15 Oktober 2026 | 21:53 WIB
Andi Harun
Andi Harun

SAMARINDA – Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan berakhirnya izin usaha pertambangan (IUP) tidak menghapus kewajiban reklamasi pascatambang maupun tanggung jawab mantan pemilik tambang terhadap lubang bekas galian yang ditinggalkan.  Pernyataan tersebut disampaikan menyusul meninggalnya Az, 12 tahun, yang tenggelam di kolam bekas tambang kawasan Rimbawan, Kelurahan Tanah Merah, Samarinda, Selasa (13/10).

Peristiwa ini menambah daftar korban jiwa akibat lubang bekas tambang setelah seorang anak berusia tujuh tahun meninggal dunia di kawasan Bayur pada September lalu.  Andi Harun menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian tersebut. Ia sekaligus menyoroti masih adanya lubang bekas tambang atau void yang tidak direklamasi, tidak dirawat, serta tidak dilengkapi pengamanan memadai meski izin pertambangannya telah berakhir.

Menurut dia, terdapat sejumlah aspek hukum yang dapat ditelusuri untuk meminta pertanggungjawaban pihak terkait, yakni pidana, perdata, dan administrasi. “Kalau tanggung jawab itu benar-benar telah ditinggalkan dan kemudian menyebabkan aspek keselamatan di daerah sekitar void tambang juga ditinggalkan kewajibannya, maka diperlukan penyelidikan dari sisi aspek pidana,” Ungkap Andi Harun kepada awak media Kamis (15/11/2026).

Meski demikian, Andi Harun menegaskan dugaan tindak pidana tidak dapat disimpulkan secara terburu-buru. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana harus melalui proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Di sisi administrasi, ia menegaskan reklamasi pascatambang merupakan kewajiban yang tidak dapat diabaikan. Reklamasi juga dapat dilakukan dalam bentuk lain sesuai ketentuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), misalnya untuk kegiatan perikanan, budidaya, sumber perairan, maupun kawasan wisata, dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Namun, ia menilai pelaksanaan reklamasi dalam bentuk lain di Samarinda masih sangat minim. Bahkan, menurutnya, terdapat lubang bekas tambang yang dibiarkan selama bertahun-tahun hingga belasan tahun setelah IUP berakhir. “Permintaan pertanggungjawaban atas kewajiban mantan pemilik itu tidak akan pernah lepas,” tegasnya.

Selain jalur pidana dan administrasi, Andi Harun juga mendorong masyarakat yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur perdata guna meminta ganti kerugian apabila memenuhi persyaratan hukum. “Pengawasan dan tindak lanjut dari instansi yang berwenang diperkuat. Konsolidasi dengan Inspektur Tambang di tingkat provinsi juga dinilai penting untuk memastikan kewajiban reklamasi pascatambang dijalankan,” ujarnya.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara mengalami perubahan. Karena itu, Andi Harun menekankan pentingnya koordinasi dengan pemerintah dan aparat pengawas pertambangan untuk menindaklanjuti persoalan lubang bekas tambang yang belum ditangani. Ia berharap kasus yang kembali merenggut nyawa anak tersebut menjadi perhatian serius agar kewajiban reklamasi dan keselamatan di sekitar area bekas tambang tidak terus diabaikan. (adv/diskominfo/smd)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
andi harun