PROKAL.CO- Dokter spesialis jantung berinisial dr. MF menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi dalam kasus dugaan kelalaian medis di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, Rabu (14/10/2026). Pemeriksaan maraton yang digelar penyidik Polresta Samarinda tersebut berlangsung selama kurang lebih tujuh jam, dimulai pukul 10.00 hingga 17.00 WITA.
Kuasa hukum dr. MF, Hendrich Juk Abeth, mengungkapkan bahwa penyidik mengajukan sekitar 50 pertanyaan kepada kliennya. Kendati demikian, materi pemeriksaan pada tahap awal ini dinilai masih bersifat formal.
“Pertanyaan tadi kurang lebih 50-an. Pemeriksaan masih formal seputar latar belakang dan riwayat hidup. Penyidik menggali gambaran umum, seperti sejak kapan bekerja di RSUD AWS, status kepegawaian, hingga tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai dokter spesialis jantung. Belum masuk ke materi inti persoalan,” ujar Hendrich usai mendampingi kliennya.
Hendrich menambahkan, proses pemeriksaan berlangsung tanpa henti hingga sore hari. Bahkan, kliennya tidak mengambil jeda untuk melaksanakannya salat Zuhur demi menyelesaikan agenda penyidikan tersebut. Ia menegaskan, pemeriksaan perdana ini belum mendalami secara khusus dugaan kelalaian medis yang menjadi pokok laporan keluarga pasien Ediyanto Wongso (63).
Sorotan publik dan proses hukum yang berjalan diakui memberikan tekanan tersendiri bagi dr. MF. Hendrich menyebut persoalan ini sangat memengaruhi kondisi psikologis sang dokter, terutama terkait potensi dampak terhadap reputasi profesionalnya.
“Kalau dilihat dari raut wajahnya, tentu ada rasa sedih dan kurang semangat. Bagi seorang tenaga medis, persoalan seperti ini sangat sensitif dan berdampak langsung pada reputasi, terlepas dari belum dibuktikannya bersalah atau tidak,” tuturnya.
Proses hukum terhadap dr. MF dipastikan belum selesai. Penyidik Polresta Samarinda masih akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan guna mendalami materi perkara utama. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian mengenai tanggal pemanggilan berikutnya.
Sebelum memeriksa dr. MF, penyidik kepolisian telah lebih dulu meminta keterangan dari saksi lain, yaitu dr. Kuncoro, seorang dokter spesialis penyakit dalam pada Senin (12/10/2026). Pemeriksaan dr. Kuncoro berfokus pada kelengkapan dan keabsahan dokumen rujukan pasien.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat ke publik setelah keluarga Ediyanto Wongso melapor resmi ke Polresta Samarinda pada Rabu (7/10/2026). Langkah hukum diambil lantaran upaya penyelesaian secara kekeluargaan melalui mediasi maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kalimantan Timur tidak membuahkan kesepakatan.
Keluarga pasien mempersoalkan adanya dugaan fragmen kawat penuntun (guidewire) yang tertinggal di dalam pembuluh darah serta area jantung Ediyanto usai menjalani tindakan medis di RSUD AWS Samarinda.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik Kepolisian mendalami pasal-pasal terkait dugaan kelalaian medis serta keabsahan dokumen rujukan, di antaranya Pasal 395 dan Pasal 440 KUHP. Meski demikian, kepastian hukum serta penentuan ada atau tidaknya unsur kelalaian sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta-fakta penyidikan. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co