SAMARINDA – Penyelesaian perkara di pengadilan tidak selalu harus berujung pada putusan hakim. Upaya mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan keadilan. Perspektif tersebut menjadi salah satu materi yang dibahas Wali Kota Samarinda, Andi Harun, saat mengajar mata kuliah Praktik Peradilan Pidana dan Perdata di Universitas Terbuka, Sabtu (17/10/2026).
Dalam perkuliahan pertemuan kelima yang berlangsung pukul 14.00 WITA di Ruang Rapat Mangkupelas Lantai 2, Balai Kota Samarinda, Andi Harun mengajak mahasiswa mendalami penerapan hukum acara melalui pembahasan eksepsi dalam perkara perdata dan mekanisme mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa.
Kegiatan tersebut diikuti aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda yang mengikuti pembelajaran di Universitas Terbuka. Salah satu pokok bahasan yang dikaji ialah eksepsi kurang pihak atau plurium litis consortium. Materi ini berkaitan dengan keberatan terhadap gugatan yang dinilai belum melibatkan seluruh pihak yang memiliki kepentingan hukum dalam perkara.
Pembahasan tersebut mencakup kedudukan para pihak dalam sengketa, kewenangan hukum dalam pengalihan hak atas tanah, serta pentingnya memastikan kelengkapan pihak agar pemeriksaan perkara dapat berjalan secara tepat.
Pemahaman terhadap aspek tersebut dinilai penting bagi mahasiswa untuk melihat bahwa proses peradilan tidak hanya berkaitan dengan pembuktian dan argumentasi hukum, tetapi juga ketepatan dalam menentukan pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara. Selain eksepsi, mediasi menjadi materi yang mendapat perhatian dalam perkuliahan.
“Melalui mekanisme ini, para pihak diberi ruang untuk mencari titik temu dan menyelesaikan sengketa perdata melalui kesepakatan sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan, sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,”tuturnya. Mahasiswa juga mempelajari cara mengidentifikasi kepentingan masing-masing pihak, menerapkan aturan hukum acara, serta menyusun argumentasi berdasarkan fakta dan ketentuan perundang-undangan.
Dalam konteks praktik peradilan, pemahaman tersebut menjadi bekal untuk menilai persoalan hukum secara menyeluruh, sekaligus mempertimbangkan kemungkinan penyelesaian yang dapat diterima para pihak tanpa mengabaikan hak dan kepentingan hukum mereka. Menutup perkuliahan, Andi Harun menekankan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata dilihat dari berakhirnya suatu perkara melalui putusan pengadilan. Kemampuan membuka ruang penyelesaian secara damai juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan keadilan.
“Proses hukum bukan hanya tentang menentukan pihak yang menang atau kalah. Ketika sengketa dapat diselesaikan melalui kesepakatan yang adil dan sesuai hukum, perdamaian juga menjadi bagian penting dari tujuan penegakan keadilan,”pungkasnya. (adv/diskominfo/smd)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co