Oleh: Muhammad Hafizh Satria Rauf Saputra
Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman
Kepala Departemen Organisasi Front Mahasiswa Nasional Ranting Universitas Mulawarman
E-mail: satriasaputra2038@gmail.com
Di satu rumah di masyarakat kalangan bawah seorang ayah tidak memperdulikan asap ia terus bekerja untuk memenuhi kebutuhan rumah. Begitupula dengan ibu yang tetap pergi kepasar untuk belanja kebutuhan rumah agar suami dan anak tetap bisa makan. Tak heran bilamana pasar tetap ramai atau buruh tetap saja bekerja. Mereka akan menahan asap itu di paru-paru mereka dengan dalih “yaudah kan efeknya juga nanti, yang penting gimana caranya tetap ada makanan dirumah,anak tetap bisa bersekolah, dan biaya kehidupan pokok rumah tangga tetap bisa terpenuhi.” Bayi yang berumur 1 tahun di samarinda meninggal akibat ISPA yang disebabkan oleh Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) (Kamis, 15 Oktober 2026) adalah tamparan keras bagi pemerintah. Dan bukan tidak mungkin kedepan akan bermunculan korban-korban baru berikutnya bilamana pemerintah masih saja tutup mata dan membiarkan ini terjadi terlalu lama tanpa berbuat tindakan yang nyata.
Tamparan itu tentu saja berlandaskan hukum bila kita melihat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang tidak menyisakan ruang pemprov kaltim untuk berkelit bahwa pemerintah daerah adalah penanggung jawab penanggulangan bencana di wilayahnya. Disebutkan dengan jelas pada Pasal 5 dan 8 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Jadi bukanlah tanggung jawab masyarakat, bukanpula tanggung jawab petugas pemadam kebakaran atau relawan di lapangan, melainkan tanggung jawab dari pemerintah daerah itu sendiri, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Maka ketika seorang bayi di Samarinda meninggal akibat ISPA yang dipicu asap karhutla, pertanyaan yang mendasar ialah, apa saja yang sudah dilakukan oleh pemprov kaltim? sudahkah kesiapsiagaan layanan kesehatan dipastikan sebelum asap menyelimuti rumah warga? Sudahkah pemprov kaltim mensubsidi buruh untuk diberi pengobatan gratis tanpa harus memilih meninggalkan pekerjaannya dilemma upah harian atau menyelamatkan paru-parunya atau keluarganya? Bilamana semua itu belum dijawab dengan tindakan nyata, patut diduga ada kelalaian dalam menjalankan tanggung jawab birokrasi pemerintahan yang dilakukan oleh Pemprov kaltim yang dipimpin oleh Rudy Mas’ud.
Lantas apa yang bisa dilakukan oleh Rudy mas’ud sebagai komandan utama di provinsi Kalimantan timur untuk memimpin daerah keluar dari polemik bencana ini? Sebagai penanggung jawab utama penanggulangan bencana di wilayahnya sebagaimana ditegaskan undang-undang tersebut, salah satu syarat yang harus dilakukan agar Provinsi Kalimantan Timur dapat keluar dari polemik, ialah menaruh perhatian besar dari pemerintah provinsi kepada aspek kesehatan tanpa mengurangi porsi kepentingan aspek lain. Rudy harus mengeluarkan kepgub (keputusan gubernur) untuk mengintervensi langsung Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bidang kesehatan milik pemerintah provinsi Kalimantan Timur seperti rumah sakit umum daerah untuk dimobilisasi penanganan karhutla., Pemerintah daerah harus bisa menggratiskan biaya pengobatan masyarakat yang menjadi korban dari bencana karhutla ini sendiri. Semata-mata sebagai bentuk kepedulian yang tersirat bahwa pemerintah hadir di tengah-tengah kesusahan yang dialami oleh masyarakat.
Menggratiskan biaya pengobatan masyarakat yang menjadi korban karhutla melalui mekanisme blud dengan dibiayai oleh Biaya Tidak Terduga (BTT) provinsi Kalimantan Timur, rasional dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa instruksi gubernur tersebut telah memenuhi aspek kriteria pada Pasal 22–32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dengan menyeluruh. Adapun memang untuk menghindari carut-marut administrasi diperlukan kriteria yang jelas seperti; lokasi terdampak, diagnosis yang lazim akibat asap, Luka bakar petugas pemadam atau relawan serta penetapan-penetapan resmi lainnya yang dirasa perlu dilakukan oleh pemerintah provinsi Kalimantan Timur dalam rangka menyesuaikan kejadian rill dilapangan sehingga tidak membebankan administrasi kepada masyarakat yang berdampak pada cepat atau lambatnya penanganan yang harus segera diterima oleh masyarakat yang menjadi korban karhutla itu sendiri.
Selain daripada itu, Gubernur dapat memulai langkah awalnya dengan memimpin koordinasi lintas daerah, sebab dimungkinkan asap karhutla bisa merembet dari satu kabupaten atau kota ke daerah lain. Langkah pertama yang bisa ditempuh adalah menggelar rapat koordinasi bersama 10 bupati dan wali kota, BPBD, Dinas Kesehatan, serta unsur Forkopimda, untuk menyelaraskan persepsi tentang situasi dan arah penanganan. Dari forum itulah Gubernur kemudian menyampaikan himbauannya, baik melalui Instruksi Gubernur maupun Surat Edaran, agar setiap bupati dan wali kota dapat berpastisipasi secara aktif untuk penanganan dampak dari karhutla di tiap wilayah mereka masing-masing, dengan mengoptimalisasi BLUD bidang kesehatan yang dimiliki masing-masing daerah, menetapkan kriteria korban, serta menyiapkan pembiayaannya melalui BTT daerahnya sendiri. Untuk memudahkan, Pemprov dapat menyiapkan contoh keputusan dan petunjuk teknis sebagai acuan, terutama bagi daerah yang kapasitas administrasi dan anggarannya terbatas.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yang membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota (Pasal 91), sedangkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 mengatur penetapan status darurat sesuai skala bencana. Inpres Nomor 3 Tahun 2020 juga menugaskan kepala daerah mengoordinasikan pengendalian karhutla. Meski demikian, sifatnya adalah himbauan dan pembinaan, karena tiap kabupaten dan kota memiliki APBD, BTT, dan BLUD sendiri yang pelaksanaannya tetap melalui keputusan masing-masing kepala daerah. Bila diperlukan, Pemprov dapat melengkapinya dengan bantuan keuangan bagi daerah yang anggarannya terbatas, sesuai aturan yang berlaku. Dengan begitu, upaya-upaya pemulihan pasca bencana berjalan seirama dan terjadi sinergi yang berjenjang, dari provinsi hingga kabupaten dan kota. (*)
Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co