Bukan Sekadar Musnahkan Barang Bukti, Kejaksaan Kaltim Antar Kembali Hak Masyarakat

Indra Zakaria • Dipublikasikan Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:02 WIB
Wali Kota Samarinda, Andi Harun bersama Kepala Kejati Kaltim, Chatarina Muliana Girsang saat melakuka pemusnahan beberapa barang bukti.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun bersama Kepala Kejati Kaltim, Chatarina Muliana Girsang saat melakuka pemusnahan beberapa barang bukti.

SAMARINDA – Penegakan hukum tidak berhenti ketika hakim menjatuhkan vonis. Di balik proses tersebut, ada hak masyarakat yang harus dipulihkan dan barang bukti yang wajib dituntaskan status hukumnya.  Kegiatan pemusnahan dan pengembalian barang bukti secara serentak yang digelar Kejaksaan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda, Jalan M. Yamin, Selasa (20/10/2026). Wali Kota Samarinda Andi Harun turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur, Chatarina Muliana Girsang, mengatakan kegiatan ini menjadi pelaksanaan perdana yang mencakup pemusnahan barang bukti dari 1.146 perkara serta pengembalian barang bukti dari 40 perkara.

Menurut Chatarina, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat. Tidak hanya memastikan barang bukti dimusnahkan sesuai ketentuan, kejaksaan juga berupaya memastikan barang yang secara hukum menjadi hak seseorang benar-benar kembali kepada pemiliknya.

Bahkan, pengembalian barang bukti di sejumlah daerah, termasuk Samarinda, dilakukan dengan mengantarkannya langsung kepada penerima yang berhak sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan.  “Tujuannya untuk optimalisasi pelaksanaan tugas kejaksaan sekaligus membantu masyarakat. Kadang-kadang dari sisi akses maupun pembiayaan, masyarakat cukup berat untuk mengambil barang buktinya,” ujarnya.

Melalui pendekatan tersebut, masyarakat tidak lagi harus menanggung beban tambahan untuk mengambil barang yang telah dinyatakan sebagai hak mereka berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sementara itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan seluruh kejaksaan negeri di wilayah tersebut, khususnya Kejaksaan Negeri Samarinda.  Ia menilai, pemusnahan barang bukti pascaputusan inkrah bukan sekadar kegiatan seremonial. Ada tiga pesan penting yang ingin ditegaskan kepada masyarakat melalui pelaksanaan tersebut.

“Pertama, kepastian hukum harus diwujudkan hingga tahap eksekusi. Putusan pengadilan tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi harus dilaksanakan secara nyata, termasuk melalui pemusnahan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana,”ucanya.  Kedua,pemusnahan menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat. Barang bukti berupa narkotika, obat-obatan terlarang, maupun barang lain yang berpotensi digunakan kembali untuk melakukan kejahatan harus dituntaskan sesuai prosedur agar tidak kembali menjadi sarana tindak pidana.

Namun, Andi Harun menegaskan, barang yang berkaitan dengan hak korban harus diperlakukan berbeda. Kendaraan bermotor hasil pencurian, misalnya, dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai putusan pengadilan.

Dengan demikian, penegakan hukum bukan hanya menghadirkan konsekuensi bagi pelaku, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi korban. “Barang-barang korban merasakan sekarang manfaat penegakan hukum,” ujar Andi Harun.  Ketiga, konsistensi dalam melaksanakan putusan pengadilan menjadi modal penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan.  “Transparansi dan akuntabilitas harus terlihat dalam setiap tahapan proses hukum. Masyarakat perlu mengetahui bahwa barang bukti ditangani sesuai aturan, dimusnahkan sebagaimana mestinya, dan dikembalikan kepada pihak yang berhak,”tegasnya.

Ia berharap, langkah yang dilakukan jajaran kejaksaan tersebut semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan mendorong terwujudnya penegakan hukum yang transparan, akuntabel, serta konsisten. (adv/diskominfo/smd)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
andi harun