Andi Harun Tegaskan Status Tanggap Darurat Karhutla Samarinda Berlanjut, Pemadaman Ditarget 10 Menit

Indra Zakaria • Dipublikasikan Selasa, 20 Oktober 2026 | 18:02 WIB
Andi Harun
Andi Harun

SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan status darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih diperlukan karena kondisi cuaca belum sepenuhnya normal. Dampak kemarau panjang masih dirasakan masyarakat, mulai dari kebakaran yang masih terjadi, kabut asap, hingga persoalan ketersediaan air bersih.

Ia mengatakan, pemerintah belum melihat tanda-tanda yang cukup untuk memasuki masa transisi dari keadaan darurat menuju kondisi normal. Karena itu, status darurat akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan situasi dan laporan instansi terkait.

“Keadaannya belum normal, hujan belum normal, kebakaran masih terjadi, dampaknya juga masih terasa, mulai dari air bersih hingga asap. Maka, kita akan terus melanjutkan status darurat karhutla sampai keadaan mulai berangsur-angsur normal,” Ungkap Andi Harun saat ditemui awak media di Balai Kota Samarinda. Selasa (20/10/2026). Menurutnya, penetapan status darurat bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi dasar hukum dan pedoman operasional bagi seluruh satuan tugas (satgas) agar penanganan karhutla berjalan dengan standar yang sama.

Andi Harun menjelaskan, salah satu standar yang diterapkan adalah kecepatan petugas dalam merespons kejadian kebakaran. Petugas ditargetkan sudah berada di lokasi maksimal 10 menit setelah menerima laporan atau mengetahui adanya kejadian, sesuai standar respons yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Misalnya ketika ada kebakaran, response time-nya itu minimal 10 menit sudah di lokasi,” ucapnya. Ia menambahkan, penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga mencakup dampak yang ditimbulkan terhadap kehidupan masyarakat. Jika terjadi gangguan akibat asap, pemerintah menyiapkan langkah penanganan sesuai kondisi di lapangan. 

Sementara untuk memenuhi kebutuhan air bersih, Pemkot Samarinda menerapkan sistem buka-tutup layanan distribusi, pengantaran air kepada masyarakat, serta penyediaan titik pengambilan air di lokasi yang telah ditentukan. “Ketika berdampak pada air bersih, kita memperlakukan sistem buka-tutup dan layanan air bersih secara delivery, atau masyarakat bisa mengambil di intake-intake yang disediakan,” Jelas Andi Harun.

Selain itu, patroli wilayah terus dilakukan dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), TNI-Polri, jajaran pemerintah kelurahan, pengurus RT, hingga relawan. Ia menilai, kesiapsiagaan seluruh unsur menjadi faktor penting dalam mengendalikan kebakaran sekaligus meminimalkan dampaknya. “Semakin kita siaga, saya kira semakin bermanfaat buat penanganan, baik pada saat kejadian maupun dampak dari karhutla,” katanya.

Untuk memastikan penanganan berjalan sesuai perkembangan kondisi, Pemkot Samarinda terus melakukan pemantauan terhadap dampak karhutla. Pemeriksaan meliputi kualitas udara, baku mutu air, kadar klorida yang berkaitan dengan intrusi air asin, serta parameter teknis lainnya.

Hasil pengukuran tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menentukan langkah penanganan berikutnya, termasuk mempertimbangkan apakah status darurat perlu diperpanjang atau sudah memungkinkan memasuki masa transisi menuju keadaan normal.

Terkait durasi penetapan status darurat, Andi Harun mengatakan keputusan akan mempertimbangkan rekomendasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), perkembangan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Paling tidak 14 hari sambil mengikuti perkembangan laporan BMKG, kemudian laporan-laporan lain, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Semua data itu kita kelola untuk menjadi rujukan apakah statusnya kita perpanjang atau kita sudah bisa memasuki masa transisi ke arah normal,” ungkapnya.

Ia menegaskan, keputusan tersebut akan terus menyesuaikan perkembangan kondisi di lapangan. Selama hujan belum normal, asap masih muncul, dan kebakaran masih terjadi, pemerintah menilai kesiapsiagaan tetap perlu dipertahankan.

Lebih jauh, Andi Harun menekankan bahwa karhutla bukan hanya persoalan satu daerah. Dampak kebakaran dan penyebaran asap dapat melintasi batas administratif, sehingga penanganannya membutuhkan koordinasi lintas kabupaten/kota di Kalimantan Timur.

Menurutnya, kebakaran di wilayah sekitar Samarinda, termasuk kawasan perbatasan dan daerah penyangga, berpotensi memengaruhi kualitas udara di Kota Tepian. Sebaliknya, kebakaran yang terjadi di Samarinda juga dapat membawa dampak ke daerah lain, seperti Kutai Kartanegara (Kukar), Balikpapan, hingga wilayah lainnya. “Ini tidak bisa hanya urusan satu kabupaten/kota. Ini sudah urusannya tingkat provinsi, tingkat lintas kabupaten/kota,” tegasnya.  Ia pun mendorong seluruh pemangku kepentingan di Kalimantan Timur untuk duduk bersama membangun pola operasi dan standar penanganan yang seragam. Dengan koordinasi tersebut, setiap daerah diharapkan dapat menjalankan langkah penanggulangan yang terukur dan saling mendukung.  “Memang ada baiknya kita duduk bersama-sama semuanya se-Kaltim, para pemangku kepentingan, agar jenis operasi kita itu seragam, jenis penanganan kita itu semua terukur,” pungkas Andi Harun.(adv/diskominfo/smd)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
andi harun