Penangguhan Pencatatan Dinilai Tabrak Konstitusi, SPK Unmul Lawan Disnaker Samarinda

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Jumat, 23 Oktober 2026 | 12:19 WIB
Surat dari Disnaker Samarinda. SPK Unmul layangkan surat sanggahan ketiga.
Surat dari Disnaker Samarinda. SPK Unmul layangkan surat sanggahan ketiga.

SAMARINDA – Gejolak terkait hak berserikat bagi pekerja perguruan tinggi makin memanas. Serikat Pekerja Kampus Universitas Mulawarman (SPK Unmul) resmi melayangkan Surat Sanggahan ke-3 kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda atas penangguhan pencatatan organisasi mereka. Surat sanggahan bernomor 005/U/SPK-UNMUL/X/2026 bertanggal 21 Oktober 2026 tersebut menegaskan tuntutan agar Disnaker Samarinda segera menerbitkan Nomor Bukti Pencatatan SPK Unmul.  

Langkah tegas ini diambil merespons surat tanggapan Disnaker Samarinda sebelumnya (Nomor 500.15.15.2/1100/100.04) tertanggal 15 Oktober 2026. SPK Unmul menilai penangguhan pencatatan tersebut merupakan tindakan yang berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.   Dalam dokumen resmi yang ditandatangani oleh Ketua Umum SPK Unmul, Michael Silvester Mitchel Vinco, S.Pd., M.Pd., bersama Sekretaris Dewi Risnawati, M.A.P., SPK Unmul membeberkan sejumlah argumentasi hukum mendasar.

Pertama, kebebasan berserikat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Pasal 44 UU No. 21/2000. Hak ini tidak boleh dibatasi semata-mata oleh alasan kebijakan administratif tanpa dasar hukum yang eksplisit.  

Kedua, SPK Unmul meluruskan kekeliruan kutipan Disnaker yang sebelumnya menyebut UU No. 20/2003, padahal regulasi yang mengatur Aparatur Sipil Negara saat ini adalah UU No. 20 Tahun 2023. Berdasarkan undang-undang tersebut, organisasi profesi ASN dan serikat pekerja memiliki karakter serta fungsi yang berbeda. Organisasi profesi berfokus pada pembinaan kode etik, sementara serikat pekerja berorientasi pada perlindungan hak dan kesejahteraan, sehingga keberadaan KORPRI sebagai wadah organisasi profesi tidak serta-merta menghapus hak untuk membentuk serikat pekerja.  

Ketiga, penggunaan frasa "satu-satunya wadah" bagi KORPRI tidak boleh meniadakan asas kebebasan berserikat yang bersifat bebas, mandiri, dan demokratis. SPK Unmul menegaskan tidak bermaksud meniadakan KORPRI, melainkan hadir untuk memperjuangkan kepentingan ketenagakerjaan warga kampus. Keempat, rekam jejak historis PGRI yang anggotanya berstatus PNS dan pernah dicatatkan resmi sebagai serikat pekerja pada tahun 1999 menjadi bukti empiris bahwa organisasi profesi tidak meniadakan kemungkinan adanya serikat pekerja.  

Kelima, karakteristik ekosistem perguruan tinggi yang memiliki multistatus—terdiri atas PNS, PPPK, hingga Non-ASN—tidak boleh dijadikan alasan umum untuk menolak pencatatan organisasi. Terakhir, SPK Unmul mendesak Disnaker untuk membuka secara rinci dan tertulis pasal atau ketentuan regulasi mana yang secara spesifik melarangkan pencatatan SPK Unmul.  

SPK Unmul memberikan tenggat waktu selama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat diterima agar Disnaker Kota Samarinda memberikan jawaban konkret dan memproses bukti pencatatan.   "Apabila dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja tidak memberikan tanggapan dan tindak lanjut yang konkret, maka SPK Unmul akan menempuh langkah lebih lanjut dengan menyampaikan pengaduan resmi kepada Inspektorat Kota Samarinda untuk meminta pemeriksaan atas proses penangguhan ini," tegas SPK Unmul dalam pernyataan tertulisnya.  

Surat sanggahan ini turut ditembuskan ke sejumlah instansi penting, di antaranya Menteri Ketenagakerjaan RI, Ketua Komisi IX DPR RI, Wali Kota Samarinda, Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, serta Inspektorat Kota Samarinda guna memastikan transparansi dan akuntabilitas hukum.   (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Disnaker Samarinda samaarinda