Pemkot Samarinda Siapkan Penataan UMKM Polder Air Hitam agar Lebih Tertib

Indra Zakaria • Dipublikasikan Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:30 WIB
Camat Samarinda Ulu, Sujono.
Camat Samarinda Ulu, Sujono.

SAMARINDA – Aktivitas ekonomi di kawasan Polder Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, diharapkan dapat terus berkembang tanpa mengorbankan kenyamanan warga sekitar. Namun, aktivitas pedagang yang semakin menjamur dan belum tertata secara resmi kini memunculkan keluhan masyarakat, mulai dari kebisingan hingga persoalan ketertiban lingkungan.

Kepada awak media, Camat Samarinda Ulu, Sujono, menyampaikan laporan masyarakat terkait aktivitas pedagang di kawasan tersebut terus bermunculan, termasuk melalui kanal pengaduan SPAN-LAPOR! yang disampaikan kepada pihak kecamatan maupun Pemerintah Kota (Pemkot).

Menurutnya, salah satu persoalan yang dikeluhkan adalah aktivitas perdagangan hingga dini hari dengan penggunaan musik yang mengganggu waktu istirahat warga. “Banyak sekali laporan masuk lewat SPAN-LAPOR!, baik ke kami maupun ke Pemkot Samarinda. Ada laporan mereka jualan sampai jam 1, 2, bahkan jam 3 subuh pakai musik-musik,” Ungkap. Jum'at (23/10/2026).

Sujono menilai kondisi tersebut membutuhkan penanganan serius agar kegiatan usaha masyarakat tetap berjalan, tetapi tidak mengabaikan hak warga untuk mendapatkan lingkungan yang tertib dan nyaman. Selain persoalan kebisingan, menjamurnya pedagang tanpa pengaturan yang jelas juga dinilai berpotensi memicu masalah ketertiban umum dan lalu lintas.

"Kami berharap ada penataan yang jelas sehingga aktivitas perdagangan bisa berjalan dengan baik, sementara ketertiban dan kenyamanan masyarakat di sekitar Polder Air Hitam tetap terjaga,” Ucapnya.

Selain itu, Sujono menjelaskan, rencana penataan kawasan sebenarnya telah dibahas bersama Wali Kota Samarinda dan Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Diskumi).  Salah satu opsi yang direncanakan ialah pembangunan tenan permanen sebagai tempat berjualan yang lebih teratur bagi para pelaku UMKM. 

Namun, rencana tersebut belum dapat direalisasikan karena kebijakan efisiensi anggaran daerah. Akibatnya, kawasan itu hingga kini belum memiliki fasilitas tenan khusus maupun pengelola resmi yang bertanggung jawab mengatur kegiatan perdagangan. 

“Rencana penataan sebenarnya sudah pernah dibahas, termasuk pembangunan tenan permanen. Namun, pelaksanaannya masih terkendala efisiensi anggaran sehingga diperlukan solusi sementara,” Jelas Sujono. Persoalan tersebut turut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kota Samarinda dan instansi teknis terkait pada Jumat (23/10/2026). 

Dalam rapat itu, DPRD merekomendasikan agar pengelolaan sementara kawasan melibatkan pihak kelurahan, kecamatan, dan Diskumi sampai pemerintah menetapkan pengelola resmi. Sujono menyebut rekomendasi tersebut diharapkan menjadi dasar untuk memperjelas pembagian tanggung jawab dalam mengawasi aktivitas pedagang.

"Selama belum ada penetapan tempat yang layak, pengelolaannya diserahkan ke kelurahan, kecamatan, dan Diskumi,” Ujarnya.

Rekomendasi DPRD tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Wali Kota Samarinda melalui Bagian Hukum dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk ditindaklanjuti dalam penyusunan regulasi resmi. Sujono berharap pemerintah kota segera mengambil langkah konkret, mulai dari mengatur jam operasional, menentukan lokasi berjualan, hingga memperkuat pengawasan rutin di lapangan. 

“Harapannya, ada aturan yang jelas dan pengelolaan yang terkoordinasi. Dengan begitu, pedagang tetap bisa mencari nafkah, tetapi ketertiban, kelancaran lalu lintas, dan kenyamanan warga juga tetap menjadi perhatian,” pungkasnya. (adv/diskominfo/smd)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
samarinda