Nekat Gali Jalan Tanpa Izin, Proyek Kabel Optik Dibubarkan Petugas dan Dipolisikan

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Sabtu, 24 Oktober 2026 | 09:33 WIB
Proses penggalian Jalan KH Hasan Basri untuk pemasangan kabel optik disetop petugas dan dilaporkan ke aparat kepolisian.
Proses penggalian Jalan KH Hasan Basri untuk pemasangan kabel optik disetop petugas dan dilaporkan ke aparat kepolisian.

SAMARINDA – Tindakan nekat pelaksana proyek penggalian jalan untuk pemasangan kabel optik telekomunikasi di Kota Samarinda berbuntut panjang. Meski telah diperingatkan keras oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda untuk menghentikan aktivitas hingga melengkapi dokumen resmi, teguran pemerintah daerah tersebut sama sekali tak diindahkan.

Para pekerja justru kembali nekat melakukan penggalian fasilitas umum di kawasan Jalan KH Hasan Basri (eks Jalan Merak), Kecamatan Sungai Pinang, pada Kamis (22/10/2026) malam. Ulah bandel pelaksana proyek ini dinilai seolah melecehkan imbauan Pemkot Samarinda maupun Pemprov Kaltim yang tengah gencar membenahi infrastruktur jalan bagi kenyamanan warga.

Mendapat laporan adanya aktivitas susulan, pihak Kelurahan Temindung Permai bersama Kecamatan Sungai Pinang bergerak cepat menyisir lokasi dengan pengawalan personel Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Penertiban lapangan ini turut didampingi jajaran Dinas PUPR Samarinda, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim, hingga Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda.

Langkah tegas pembubaran diambil lantaran proyek galian kabel optik tersebut disinyalir kuat tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah. Kekhawatiran utama petugas berpatokan pada kualitas penambalan kembali jalan bekas galian yang asal-asalan jika tidak dibentengi dokumen standar perizinan teknis.

"Indikasinya pekerjaan untuk pemasangan kabel optik itu tak ada izin dalam penggalian jalan, yang merupakan fasilitas umum," tegas Sekretaris Camat (Sekcam) Sungai Pinang, Didik Purwanto.

Didik membenarkan seluruh aktivitas di lapangan terpaksa dihentikan paksa pada Kamis malam lantaran pelaksana kegiatan tidak mampu menunjukkan selembar pun dokumen legalitas pekerjaan saat ditagih petugas.

Tak sekadar menyetop pekerjaan dan mengamankan areal galian, tim gabungan juga mengambil langkah hukum dengan melaporkan temuan aktivitas ilegal tersebut ke kepolisian setempat agar memberikan efek jera.

Laporan terkait galian fasilitas umum tanpa izin ini telah diterima pihak kepolisian dan kini resmi masuk tahap penyelidikan.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasi Humas Ipda Arie Soeharyadi membenarkan masuknya laporan pengaduan terkait dugaan penggalian jalan ilegal untuk jaringan kabel serat optik tersebut. "Memang ada laporan ke Polsek Pinang. Lagi proses. Sebuah kendaraan turut diamankan untuk keperluan penyelidikan," pungkas Arie singkat pada Jumat (23/10/2026). (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
samarinda