SAMARINDA – Dari penguatan industri lokal hingga perlindungan anak di lingkungan sekolah, lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menentukan arah pembangunan kota dalam jangka panjang.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan, produk hukum daerah tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Regulasi harus memiliki manfaat nyata dan menjadi landasan bagi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan III Tahun 2026 dengan agenda persetujuan bersama terhadap lima Raperda Kota Samarinda, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda, Rabu (28/10/2026) malam. Dalam kesempatan tersebut, Andi Harun menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pemikiran dalam pembahasan lima rancangan regulasi tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kota Samarinda, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada seluruh Anggota DPRD Kota Samarinda, yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran, guna membahas, mengkaji, dan merumuskan lima Rancangan Peraturan Daerah Kota Samarinda,” Ungkap Andi Harun.
Dari lima Raperda yang disepakati, tiga merupakan usulan Pemerintah Kota Samarinda, sedangkan dua lainnya berasal dari inisiatif DPRD. Seluruhnya disiapkan sebagai landasan hukum untuk mendukung pembangunan daerah dari berbagai sektor.
“Salah satu agenda strategis yang menjadi perhatian adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda Tahun 2026–2046,”ucapnya. Regulasi ini dirancang untuk memberikan arah pengembangan industri selama 20 tahun ke depan, sekaligus mendorong transformasi ekonomi Samarinda agar tidak bergantung pada sektor ekstraktif yang mengandalkan sumber daya tak terbarukan.
“Sebagai kota jasa dan perdagangan serta mitra utama Ibu Kota Nusantara (IKN), Samarinda dinilai perlu memperkuat industri hilir yang mandiri, tangguh, dan berdaya saing,”ucapnya. Raperda tersebut memuat 11 sektor industri unggulan daerah, di antaranya industri makanan dan minuman, pengolahan kayu, kapal dan perahu, tekstil dan tenun, serta industri kreatif.
Pengembangan industri juga diarahkan menerapkan prinsip industri hijau agar pertumbuhan ekonomi berjalan seiring dengan efisiensi sumber daya dan perlindungan lingkungan. “Persoalan yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat turut menjadi sasaran melalui Raperda tentang Serah Terima dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan,”katanya.
Selama ini, status kepemilikan fasilitas umum dapat menjadi kendala ketika jalan lingkungan, drainase, maupun lampu penerangan di kawasan perumahan mengalami kerusakan, terutama jika pengembang tidak lagi diketahui keberadaannya.
“Melalui regulasi ini, pengembang diwajibkan menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah paling lama satu tahun setelah masa pemeliharaan berakhir,” ucapnya.
Raperda tersebut juga mengatur solusi bagi fasilitas perumahan telantar yang pengembangnya tidak diketahui lagi keberadaannya, sehingga pemerintah kota memiliki mekanisme hukum untuk mengambil alih aset sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepastian status aset menjadi langkah penting agar penanganan fasilitas umum dapat dilakukan secara lebih terarah, termasuk melalui penganggaran daerah sesuai aturan. Samarinda juga menyiapkan landasan perlindungan lingkungan melalui Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025–2054.
“Dokumen perencanaan jangka panjang ini mencakup pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), rehabilitasi lingkungan dan penanganan banjir, penyediaan ruang terbuka hijau, peningkatan kualitas air dan udara, serta penguatan tata kelola lingkungan,” jelasnya.
Upaya penanganan banjir, termasuk normalisasi Sungai Karang Mumus, menjadi bagian dari perhatian dalam agenda lingkungan tersebut. Andi Harun menekankan bahwa pembangunan kota harus tetap memperhatikan fungsi ekologis dan keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang. “Dengan Perda ini, pembangunan Kota Samarinda tidak boleh lagi mengorbankan fungsi ekologis,” tegasnya.
Menurutnya, target mutu lingkungan harus disusun secara terukur agar pembangunan tidak hanya memberikan manfaat pada masa sekarang, tetapi juga menjamin hak generasi mendatang atas lingkungan yang sehat dan aman dari ancaman bencana.
Dua Raperda inisiatif DPRD melengkapi agenda pembangunan tersebut, yakni Raperda tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif serta Raperda tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB). “Melalui regulasi ekonomi kreatif, pemerintah diharapkan dapat memperluas dukungan kepada pelaku usaha kreatif, mulai dari akses pembiayaan, penguatan 17 subsektor ekonomi kreatif, hingga perlindungan hak kekayaan intelektual,” katanya.
Kebijakan ini dinilai penting untuk membuka peluang bagi generasi muda Samarinda mengembangkan kreativitas menjadi sumber penghasilan dan kekuatan ekonomi baru. Sementara itu, Raperda SPAB diarahkan untuk memperkuat kesiapsiagaan bencana di satuan pendidikan. Sekolah diharapkan menjadi ruang belajar yang aman, memiliki kesiapan menghadapi risiko bencana, serta memberikan perlindungan terhadap peserta didik. (adv/diskominfo/smd)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co