PROKAL.CO, SAMARINDA - Tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Kalimantan Timur pada Agustus 2026 mencapai 5,23 persen. Angka tersebut meningkat 0,05 persen poin dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Kenaikan terjadi di tengah bertambahnya jumlah angkatan kerja dan penduduk yang bekerja.
"Berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah angkatan kerja di Kalimantan Timur pada Agustus 2026 mencapai 2.129.126 orang. Jumlah itu bertambah 51.713 orang dibandingkan dengan Agustus 2025," ujar Kepala BPS Provinsi Kalimantan Timur Mas'ud Rifai dalam rilisnya, Kamis 5 November 2026.
Sementara itu, jumlah penduduk yang bekerja tercatat sebanyak 2.017.865 orang atau meningkat 48.126 orang dalam setahun. Dengan demikian, pertumbuhan jumlah penduduk yang bekerja belum sepenuhnya mengimbangi pertambahan angkatan kerja. Adapun, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) pada Agustus 2026 justru mengalami penurunan sebesar 0,51 persen poin dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa dinamika pasar kerja di Kaltim masih menghadapi tantangan, meskipun jumlah penduduk yang terserap dalam lapangan pekerjaan terus bertambah.
Dari sisi pendidikan, pengangguran terbuka tertinggi pada Agustus 2026 berasal dari kelompok lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), yakni sebesar 7,06 persen. Adapun TPT terendah tercatat pada kelompok lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP), sebesar 2,72 persen. Dibandingkan Agustus 2025, tingkat pengangguran meningkat pada kelompok lulusan SD ke bawah sebesar 0,27 persen poin, SMA sebesar 0,71 persen poin, serta Diploma I/II/III sebesar 3,34 persen poin.
Peningkatan pengangguran pada kelompok lulusan pendidikan diploma menjadi salah satu perkembangan yang perlu dicermati. Perubahan tersebut mengindikasikan bahwa tantangan penyerapan tenaga kerja tidak hanya terjadi pada kelompok berpendidikan menengah, tetapi juga pada lulusan pendidikan tinggi tertentu.
Dari sisi lapangan pekerjaan, sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan masih menjadi penyerap tenaga kerja terbesar di Kaltim. Sektor tersebut menampung 382.186 pekerja atau 18,94 persen dari keseluruhan penduduk yang bekerja. Sebaliknya, sektor Penyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin menjadi lapangan pekerjaan dengan kontribusi paling kecil, yakni 0,34 persen atau sebanyak 6.933 pekerja.
Selain perubahan tingkat pengangguran, struktur ketenagakerjaan Kaltim juga memperlihatkan pergeseran komposisi pekerja formal dan informal.Pada Agustus 2026, jumlah penduduk yang bekerja di sektor formal mencapai 1.072.840 orang atau 53,17 persen. Sementara itu, pekerja informal tercatat sebanyak 945.025 orang atau 46,83 persen. Proporsi pekerja formal tersebut turun 3,62 persen poin dibandingkan Agustus 2025. Penurunan ini menunjukkan bahwa peningkatan jumlah penduduk bekerja belum sepenuhnya diikuti penguatan penyerapan tenaga kerja pada sektor formal.
Berdasarkan status pekerjaan utama, mayoritas penduduk bekerja sebagai buruh, karyawan, atau pegawai dengan proporsi 50,19 persen. Adapun pekerja bebas di sektor pertanian menjadi kelompok dengan proporsi paling kecil, yakni 1,99 persen.
Dibandingkan tahun sebelumnya, sejumlah status pekerjaan mengalami peningkatan, antara lain penduduk yang berusaha sendiri sebesar 2,27 persen poin, pekerja keluarga atau tidak dibayar sebesar 1,83 persen poin, serta pekerja bebas di sektor pertanian sebesar 0,52 persen poin.
Sebaliknya, proporsi buruh, karyawan, atau pegawai turun 2,65 persen poin. Penurunan juga terjadi pada kelompok penduduk yang berusaha dibantu buruh tidak tetap atau pekerja keluarga tidak dibayar sebesar 0,97 persen poin, serta mereka yang berusaha dibantu buruh tetap atau dibayar sebesar 0,97 persen poin.
Adapun proporsi pekerja bebas di sektor nonpertanian turun 0,03 persen poin. BPS mengategorikan pekerja formal sebagai penduduk yang berusaha dibantu buruh tetap atau dibayar serta buruh, karyawan, dan pegawai. Sementara itu, pekerja informal mencakup mereka yang berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap atau tidak dibayar, pekerja bebas, serta pekerja keluarga atau tidak dibayar. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co