• Senin, 22 Desember 2025

Pemkot Balikpapan Larang Truk Hauling Batubara Melintas di Jalan Umum

Photo Author
Indra Zakaria
- Selasa, 31 Desember 2024 | 13:15 WIB
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud.

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengambil langkah tegas melarang truk pengangkut batubara melintasi jalan-jalan umum di wilayah kota.

Kebijakan ini diambil oleh Wali Kota Balikpapan, Rahmad Masud, yang telah menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satpol PP untuk menindaklanjuti pelarangan tersebut.

Baca Juga: Kesadaran Berlalu Lintas Jadi Fokus Utama Polda Kaltara, 50 Orang Tewas di Jalanan Kaltara

Rahmad menjelaskan bahwa larangan ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10, yang mengatur bahwa kendaraan pengangkut batubara dilarang menggunakan jalan umum.

“Baru tadi dibahas, saya suruh tutup. Sudah saya instruksikan ke Dinas Perhubungan dan Satpol PP,” ungkap Rahmad usai memimpin rapat coffee morning di Balai Kota Balikpapan, Senin (30/12/2024).

Ia menegaskan bahwa jalan-jalan yang dilewati truk pengangkut batubara adalah jalan milik pemerintah kota, sehingga harus segera dihentikan penggunaannya untuk aktivitas hauling batubara. Namun, jika jalan yang digunakan merupakan jalan provinsi, Pemkot Balikpapan akan segera berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk memastikan aturan yang sama diterapkan.


“Jalan hauling batubara itu harus menggunakan jalan khusus, bukan jalan umum. Sekarang sudah saya instruksikan ke Dinas Perhubungan untuk menindaklanjuti,” tegas Rahmad.

Pemkot berharap langkah ini dapat mengurangi dampak kerusakan jalan serta meningkatkan kenyamanan dan keselamatan masyarakat pengguna jalan umum di Balikpapan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Tags

Rekomendasi

Terkini

X