• Senin, 22 Desember 2025

APBD Kota Balikpapan 2025 Sebesar Rp4,59 Triliun Disahkan

Photo Author
Indra Zakaria
- Selasa, 31 Desember 2024 | 11:46 WIB
Penandatanganan kesepakatan APBD tahun 2025 antara Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud dan Ketua DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri.
Penandatanganan kesepakatan APBD tahun 2025 antara Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud dan Ketua DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri.

 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-32 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024/2025. Rapat ini berlangsung pada Senin (30/12/2024) pukul 13.00 WITA di lantai 8 Gedung Parkir Klandasan, Balikpapan. Agenda utama rapat adalah persetujuan bersama hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Timur atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Struktur APBD 2025 Kota Balikpapan

Hasil evaluasi yang disetujui memuat rincian struktur APBD 2025 Kota Balikpapan. Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp4,21 triliun, terdiri dari:

Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp1,30 triliun
Pendapatan Transfer: Rp2,91 triliun
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp4,5 miliar
Sementara itu, total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp4,59 triliun, yang mencakup:

Belanja Operasi: Rp3,13 triliun
Belanja Modal: Rp1,45 triliun
Belanja Tidak Terduga: Rp12,8 miliar
Dengan demikian, terdapat defisit sebesar Rp378,97 miliar. Defisit ini akan ditutupi melalui penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp378,97 miliar, sehingga jumlah pembiayaan netto mencapai angka tersebut.

Sekretaris DPRD Kota Balikpapan, Arfiansyah, menegaskan bahwa persetujuan APBD 2025 ini menjadi langkah penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Balikpapan. “APBD ini telah melalui proses evaluasi oleh Gubernur Kalimantan Timur dan penyesuaian yang diperlukan. Kami memastikan bahwa anggaran ini dapat mendukung prioritas pembangunan yang telah direncanakan,” ungkap Arfiansyah.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan untuk memastikan anggaran yang disetujui digunakan secara efisien dan transparan. "Dengan alokasi anggaran yang tepat, diharapkan program-program strategis yang bermanfaat bagi masyarakat dapat terlaksana sesuai target,” tambahnya.

Rapat ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Persetujuan ini menjadi dasar penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kota Balikpapan.

Rapat paripurna dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pejabat pemerintah, kepala dinas, camat, lurah, dan tokoh masyarakat. Aturan berpakaian yang diberlakukan dalam rapat ini adalah Pakaian Sipil Harian (PSH).

Total APBD Kota Balikpapan

Berdasarkan hasil rapat, total APBD Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp4,59 triliun, dengan sisa perhitungan anggaran tahun berkenaan (SILPA) sebesar Rp0 atau nihil. Anggaran ini diharapkan mampu mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan di Kota Balikpapan.

Dengan persetujuan APBD 2025 ini, Pemerintah Kota Balikpapan diharapkan dapat melaksanakan program-program prioritas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sekretaris DPRD Kota Balikpapan, Arfiansyah, menegaskan bahwa pengawasan terhadap implementasi anggaran menjadi perhatian utama untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.


“Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama. Kami akan terus memantau pelaksanaan anggaran ini agar dapat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” kata Ketua DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: balpos.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

X