• Minggu, 21 Desember 2025

Bahu Jalan Jadi Parkir Liar, Pemkot Balikpapan Soroti Tempat Usaha Tanpa Andalalin

Photo Author
- Minggu, 9 November 2025 | 14:30 WIB
Kepala Dishub Balikpapan Fadli Pathurrahman mendapati pelaku usaha tanpa dokumen Andalalin di kawasan KTL MT Haryono
Kepala Dishub Balikpapan Fadli Pathurrahman mendapati pelaku usaha tanpa dokumen Andalalin di kawasan KTL MT Haryono

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan mulai fokus menertibkan sejumlah tempat usaha yang beroperasi tanpa dilengkapi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Kepala Dishub Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Paturahman, mengungkapkan bahwa temuan ini muncul setelah dilakukannya sosialisasi penataan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di sepanjang jalur utama. Banyak pelaku usaha kedapatan belum memenuhi kewajiban menyediakan area parkir sesuai ketentuan Andalalin.

Baca Juga: BNN Balikpapan Amankan 16 Orang di Gunung Bugis, 11 Positif Narkoba

“Kami menemukan sejumlah usaha yang tidak memiliki dokumen Andalalin. Padahal, izin tersebut penting untuk memastikan aktivitas usaha tidak berdampak negatif terhadap lalu lintas. Ini akan kami tindaklanjuti bersama OPD teknis terkait,” tegas Fadli belum lama ini.

Ketiadaan lahan parkir yang memadai menyebabkan bahu Jalan MT Haryono sering dijadikan tempat parkir liar, yang pada akhirnya memicu kemacetan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Masa Sosialisasi dan Penindakan

Sosialisasi KTL saat ini tengah berlangsung di beberapa segmen, mulai dari kawasan Beruang Madu hingga Wika, dengan fokus awal di wilayah Beller – Roti Tiam. Selain memberikan edukasi, petugas juga telah memasang stiker larangan parkir dan rambu-rambu peringatan di titik-titik rawan pelanggaran.

Fadli menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini akan berlangsung selama 30 hari sebelum tindakan penegakan hukum (penindakan) resmi dilakukan. Selama masa sosialisasi, unit DALOPS Dishub disiagakan setiap hari untuk memantau lapangan dan memastikan masyarakat, khususnya pelaku usaha, memahami kebijakan baru ini.

“Kami ingin masyarakat dan pelaku usaha sadar pentingnya tertib lalu lintas. Tidak hanya soal parkir di jalan, tapi juga soal tanggung jawab menyediakan lahan parkir sendiri jika membuka usaha,” tambah Fadli.

Solusi Parkir Alternatif

Sebagai langkah mitigasi sebelum penindakan, Dishub telah menyiapkan dua lokasi parkir alternatif, yakni di Seng Merah dan Citra City. Kedua lokasi ini sedang dalam tahap penyelesaian kesepakatan dengan pihak pengelola.

Fadli menegaskan, setelah masa sosialisasi berakhir, pihaknya bersama Satlantas dan instansi terkait akan melakukan penegakan hukum secara bertahap terhadap usaha yang tetap tidak melengkapi izin Andalalin atau menyalahi fungsi bahu jalan.

Langkah penertiban ini diharapkan tidak hanya menekan kemacetan di kawasan padat kendaraan, tetapi juga menumbuhkan kesadaran pelaku usaha untuk tertib dalam perizinan dan pengelolaan fasilitas parkir. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X