• Minggu, 21 Desember 2025

Kerugian Negara Rp5,7 Triliun: Bareskrim Tangkap Pemodal Tambang Ilegal di Bukit Soeharto

Photo Author
- Senin, 10 November 2025 | 10:15 WIB
EMAS HITAM: Barang bukti batu bara dari tambang ilegal di Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara. (IST.)
EMAS HITAM: Barang bukti batu bara dari tambang ilegal di Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara. (IST.)

 

BALIKPAPAN – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap satu tersangka baru dalam kasus penambangan batu bara ilegal di kawasan konservasi strategis, Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur. Tersangka berinisial M diamankan setelah sempat buron, dan aktivitas terlarang ini ditaksir telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh Irhamni, menjelaskan bahwa M memiliki peran sentral sebagai pemodal sekaligus pengendali penjualan batu bara ilegal yang berasal dari kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) tersebut.

“Tersangka menjadi pemodal dan pengendali penjualan batu bara dari Tahura Bukit Soeharto. Tersangka M merupakan perwakilan dari PT WU. Sempat buron hampir dua bulan, pelaku berhasil kami amankan,” ujar Brigjen Irhamni saat meninjau lokasi penimbunan batu bara ilegal di Samboja, Kutai Kartanegara, Sabtu (8/11/2025).

Sebelum penangkapan M, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lain berinisial YH, CH, dan MH, yang masing-masing berperan sebagai penjual dan pembeli batu bara hasil tambang ilegal.

Modus operandi para pelaku terbilang rapi. Batu bara diambil dari kawasan konservasi Tahura, ditimbun di lahan milik PT WU, dikemas dalam ribuan karung, dan kemudian dikirim ke luar Kalimantan melalui Pelabuhan Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan sekitar 4.000 kontainer berisi batu bara ilegal dengan nilai mencapai Rp80 miliar,” ungkap Brigjen Irhamni.

Polri: Tidak Ada Toleransi di Kawasan IKN

Selain kerugian finansial, polisi juga menemukan lahan seluas 300 hektare di kawasan konservasi yang telah rusak parah akibat aktivitas tambang ilegal tersebut. Brigjen Irhamni menegaskan bahwa Polri tidak akan berhenti pada empat tersangka ini dan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat.

“Kawasan Tahura Bukit Soeharto adalah marwah negara dan penyangga utama IKN. Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merusak lingkungan di kawasan strategis nasional,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol. Dr. Bambang Yugo Pamungkas, menambahkan bahwa sejak 2023 hingga kini, Polda Kaltim telah menangani tujuh laporan polisi dengan total delapan tersangka terkait tambang ilegal di Tahura, dengan total lahan terdampak sekitar 30 hektare.

Polri kini memperkuat patroli di wilayah IKN dengan dukungan teknologi drone pemantau serta berkoordinasi dengan Otorita IKN untuk mempersempit ruang gerak pelaku. Seluruh hasil kejahatan akan disita dan dikembalikan kepada negara sesuai peraturan perundang-undangan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X