• Minggu, 21 Desember 2025

Perda Baru Retribusi Kebersihan: Jam Buang Sampah Diperketat, dari Pukul 18.00 Sampai 06.00

Photo Author
- Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:45 WIB
ilustrasi buang sampah
ilustrasi buang sampah

BALIKPAPAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan secara resmi mulai menerapkan penataan ulang sistem retribusi kebersihan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025. Peraturan baru ini bertujuan meningkatkan keteraturan layanan kebersihan di seluruh wilayah kota, dengan fokus pada mekanisme pembayaran, aturan jam pembuangan, hingga penerapan sanksi bagi para pelanggar.

Sekretaris DLH Balikpapan, Mustamin, menegaskan bahwa pemahaman yang seragam dari masyarakat sangat krusial agar implementasi kebijakan ini berjalan efektif. “Aturan baru ini harus dipahami seragam agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan,” ujar Mustamin.

Jam Buang Sampah Dibatasi Ketat

Salah satu penegasan utama dalam Perda baru ini adalah aturan mengenai jam resmi buang sampah, yakni hanya diperbolehkan pada pukul 18.00–06.00 WITA. Warga yang kedapatan membuang sampah di luar waktu yang telah ditetapkan tersebut akan dinilai melanggar aturan dan dapat dikenai sanksi administratif.

Selain pengetatan jam buang sampah, DLH juga memperbarui pola pembayaran retribusi, termasuk mekanisme dan jadwal penagihannya. Menurut Mustamin, keteraturan pembayaran dari masyarakat sangat vital untuk menjamin kelancaran operasional layanan kebersihan, mulai dari pengangkutan hingga pengelolaan sampah di tingkat kota.

Ia menekankan bahwa peran kelurahan dan Ketua RT sangat penting dalam menyampaikan informasi ini secara menyeluruh kepada masyarakat.

“Retribusi kebersihan bukan hanya soal administrasi, tetapi bentuk kontribusi warga demi lingkungan yang nyaman dan sehat,” tegasnya.

Pemerintah Kota Balikpapan berharap penataan ulang ini menjadi langkah awal menuju pelayanan kebersihan yang lebih konsisten dan terstandar, sekaligus memperkuat kesadaran dan budaya tertib sampah di masyarakat. DLH memastikan proses penyesuaian aturan ini akan terus dikawal hingga berjalan merata. (mella/yud)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X