Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Satpol PP Balikpapan Beri Deadline Tiga Bulan bagi Pemilik Pom Mini untuk Lengkapi Izin dan APAR

Redaksi Prokal • 2026-02-02 10:25:00
Pemkot Balikpapan menegaskan penjualan BBM eceran atau pom mini harus mematuhi persyaratan yang ada dalam surat edaran.
Pemkot Balikpapan menegaskan penjualan BBM eceran atau pom mini harus mematuhi persyaratan yang ada dalam surat edaran.

BALIKPAPAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan resmi mengeluarkan surat imbauan tegas bagi para pelaku usaha BBM eceran atau pom mini di seluruh wilayah kota. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh kegiatan usaha tersebut memiliki legalitas hukum yang jelas serta memenuhi standar keselamatan kerja demi melindungi masyarakat dan lingkungan sekitar dari risiko bahaya kebakaran.

Surat imbauan yang ditandatangani oleh Kepala Satpol PP Balikpapan, Drs. Boedi Liliono, MM, pada 29 Januari 2026 tersebut memuat beberapa poin krusial. Salah satu instruksi utama adalah larangan total terhadap penjualan BBM secara botolan. Selain itu, para pemilik unit pom mini diwajibkan segera mengurus atau memperpanjang masa berlaku Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) alat ukur mereka guna menjamin akurasi penjualan kepada konsumen.

Aspek keselamatan menjadi perhatian serius dalam kebijakan ini, di mana setiap unit pom mini kini diwajibkan menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) golongan B sesuai standar pemadam kebakaran. Pemerintah Kota juga kembali menegaskan larangan penempatan fasilitas usaha di atas trotoar, saluran air, badan jalan, maupun fasilitas umum lainnya karena dinilai mengganggu ketertiban publik dan melanggar aturan tata ruang kota.

Bagi para pelaku usaha yang izinnya telah kedaluwarsa, Pemerintah Kota Balikpapan memberikan tenggang waktu selama tiga bulan sejak surat imbauan diterbitkan untuk segera melakukan proses perpanjangan. Selama masa transisi ini, pemilik usaha diminta proaktif membuat surat pernyataan kesanggupan memenuhi ketentuan. Satpol PP juga membuka ruang koordinasi seluas-luasnya dengan organisasi perangkat daerah terkait untuk membantu mempercepat proses perizinan bagi mereka yang ingin patuh.

Melalui penataan ini, diharapkan tidak ada lagi usaha pom mini yang beroperasi secara sembarangan dan membahayakan keselamatan publik. Boedi Liliono menegaskan bahwa masa imbauan ini harus dimanfaatkan dengan baik oleh para pengusaha, sebab pihak Satpol PP tidak akan segan mengambil tindakan hukum tegas jika masih ditemukan pelanggaran saat operasi penertiban dilakukan di masa mendatang. (yud)

Editor : Indra Zakaria