BALIKPAPAN – Genderang peringatan keras ditabuh Komisi I DPRD Kota Balikpapan terhadap menjamurnya gerai ritel modern yang diduga "kucing-kucingan" soal perizinan. Tak main-main, para pengusaha ritel kini hanya diberi tenggat waktu selama tiga bulan untuk segera membereskan seluruh dokumen administrasi mereka atau siap menghadapi konsekuensi pahit.
Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang, menegaskan bahwa pemberian waktu ini adalah bentuk ketegasan sekaligus kesempatan terakhir bagi pelaku usaha untuk menunjukkan itikad baik. Dewan mencium adanya ketidakteraturan dalam pemenuhan izin di balik ekspansi masif gerai ritel di sudut-sudut kota.
“Ya, mungkin kita beri waktu jeda. Antara tiga sampai empat bulan untuk melihat sejauh mana mereka menindaklanjuti persoalan surat izin,” ujar Danang.
Politisi ini mewanti-wanti bahwa masa tunggu tersebut akan dipantau secara ketat. Jika dalam kurun waktu yang ditentukan tidak ada progres signifikan, DPRD Balikpapan telah menyiapkan skenario sanksi yang cukup unik namun berdampak besar, yakni mengevaluasi durasi izin operasional di lokasi usaha.
“Ketegasannya bisa saja, misalnya masa sewa yang awalnya lima tahun dipersempit menjadi satu atau dua tahun. Itu bisa menjadi bentuk sanksi,” katanya memberikan peringatan.
Dalam radar pengawasan dewan, dua raksasa ritel nasional yakni Alfamart dan Indomaret menjadi sorotan utama. Danang mendesak kedua jaringan besar tersebut untuk memberikan contoh yang baik dalam mematuhi Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Balikpapan.
“Tolong segera ditindaklanjuti. Jangan sampai dalam tiga bulan ke depan saya dengar tidak ada perkembangan. Kalau tidak ada tindak lanjut, akan kami panggil lagi,” tegas Danang.
Guna memastikan aturan tidak hanya menjadi macan kertas, Komisi I berencana menggandeng dinas terkait untuk turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan. Langkah ini diambil agar tata kelola perdagangan di Balikpapan tetap sehat dan tidak mengabaikan aspek legalitas yang menjadi kewajiban setiap badan usaha. (*)
Editor : Indra Zakaria