Ia menambahkan, ke depan, penertiban tidak hanya menyasar kawasan hutan yang ditanami tidak sesuai, tetapi juga akan menyentuh kawasan hutan yang disalahgunakan untuk kegiatan tambang ilegal.
Baca Juga: Diduga Akibat Korsleting Listrik dari Aula Mushola, Tiga Bangunan di Bukit Biru Tenggarong Terbakar
Pada tahap awal ini, pihaknya memang fokus pada lahan-lahan yang ditanami sawit. Setelah itu, kawasan yang digunakan untuk tambang juga akan ditertibkan.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal.
Pemerintah menegaskan, pemanfaatan kawasan hutan harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (sen/far)