• Senin, 22 Desember 2025

Korban Banjir di Kabupaten Berau Berpeluang Dapat Bantuan Rumah dari Pemerintah Pusat, tetapi Ada Syaratnya, Ketat  

Photo Author
- Jumat, 11 Juli 2025 | 09:54 WIB
Masyhadi Mundi  (SENO/BERAU POST)
Masyhadi Mundi (SENO/BERAU POST)

Khususnya untuk membantu masyarakat yang kehilangan tempat tinggal akibat banjir.

Rapat pembahasan dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat agar keputusan bisa segera diambil.

Ini mengingat pendataan korban terdampak dan kebutuhan rumah sudah dikumpulkan sejak beberapa waktu lalu.

Terpisah, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, belum bisa berkomentar banyak terkait hal tersebut.

Baca Juga: Utang Kaltim Prima Coal Rp 280 Miliar kepada Pemprov Kaltim Dihapus, Mahasiswa Demo

Dirinya masih menunggu kejelasan melalui instansi teknis, yaitu BPBD Berau terkait kemungkinan mendapatkan program tersebut. 

“Saya belum bisa berkomentar banyak untuk saat ini,” ujarnya singkat. 

Sebelumnya, Anggota Komisi I, DPRD Berau, Thamrin, menyebut pemerintah daerah diminta untuk melakukan pendataan administrasi terhadap warga terdampak banjir yang kehilangan tempat tinggal.

Menurutnya, ini bisa menjadi peluang untuk mengakses bantuan rumah relokasi, asalkan dokumen pendukungnya lengkap.

“Saya usulkan agar dilengkapi dengan SK tanggap darurat bencana, karena itu jadi syarat utama,” ujarnya. 

Ia mencontohkan, pengalaman sebelumnya, di mana bantuan sosial pemerintah pusat gagal disalurkan lantaran tidak adanya SK tersebut.

Baca Juga: Kursi SMP Negeri di Samarinda Masih Banyak Kosong, Begini Komentar Wali Kota Andi Harun

Menurut Thamrin, SK itu sebaiknya ditandatangani oleh kepala BPBD atau langsung oleh bupati agar lebih kuat secara administrasi.

Ia juga menegaskan, klasifikasi bencana tidak selalu harus ada korban jiwa. 

“Yang namanya bencana itu bisa kerugian materi atau psikologis juga,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X