• Minggu, 21 Desember 2025

MA Kabulkan PK Kasus Korupsi Lapangan Sepak Teluk Bayur Berau, Empat Eks Terpidana Bebas

Photo Author
- Minggu, 19 Oktober 2025 | 07:25 WIB
Kasi Intelijen Kejari Berau Imam Ramdhoni
Kasi Intelijen Kejari Berau Imam Ramdhoni

TANJUNG REDEB- Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau secara resmi menghentikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lapangan sepak bola di Kecamatan Teluk Bayur. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para terdakwa dan membatalkan seluruh vonis bersalah sebelumnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau Imam Ramdhoni membenarkan bahwa empat orang yang sebelumnya berstatus terpidana—termasuk mantan Kepala Dispora Berau berinisial SP, mantan pegawai Dispora AMS, serta dua pihak appraisal—telah dibebaskan berdasarkan putusan PK.

“Untuk kasus di Dispora itu sudah lama berhenti karena sudah ada upaya hukum luar biasa (PK). Jadi itu putusan terakhir, tidak ada lagi upaya hukum,” ujar Imam, Kamis (16/10/2025).

Kasus ini sebelumnya menyoroti proyek peningkatan sarana olahraga bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari APBD Berau. Proyek tersebut sempat menyedot perhatian publik karena menyeret sejumlah pejabat aktif dan pihak swasta dalam dugaan penyimpangan perencanaan serta penilaian aset.

Imam menjelaskan, putusan MA bersifat final dan mengikat, sehingga seluruh pihak yang sebelumnya dinyatakan bersalah kini memperoleh pemulihan hak sebagai warga negara.

“Semua terpidana sudah dikeluarkan berdasarkan putusan Peninjauan Kembali. Dengan dikabulkannya PK, perkara tersebut secara hukum dinyatakan berakhir,” tegasnya.

Dengan demikian, kasus dugaan korupsi pembangunan lapangan sepak bola Teluk Bayur resmi ditutup dan tidak lagi memiliki upaya hukum lanjutan. (as/beb)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X