Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Haramkan Toga dan Medali! Disdik Berau Larang Sekolah Wajibkan Wisuda yang Kuras Dompet Orang Tua

R
Sekretaris Disdik Berau, Renny Irawati. (IZZA/BP)
Sekretaris Disdik Berau, Renny Irawati. (IZZA/BP)

Advertisement

TANJUNG REDEB – Dinas Pendidikan (Disdik) Berau mengambil langkah tegas untuk melindungi orang tua siswa dari beban biaya perpisahan sekolah yang kerap membengkak. Melalui surat imbauan resmi nomor 800/0925/Bid.SMP yang diterbitkan 7 April 2026, Disdik melarang keras satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, hingga SMP menjadikan wisuda sebagai agenda wajib yang memberatkan finansial.

Salah satu poin yang paling disorot dalam kebijakan ini adalah larangan penggunaan atribut wisuda yang menyerupai prosesi perguruan tinggi, seperti penggunaan toga dan pengalungan medali. Sekretaris Disdik Berau, Renny Irawati, menegaskan bahwa esensi kelulusan bukan pada kemewahan atribut, melainkan pada momen kebersamaan dan kreativitas siswa.

"Intinya bukan dilarang, tetapi bagaimana pelaksanaannya itu sederhana dan tidak memberatkan. Kondisi ekonomi orang tua berbeda-beda, ada yang mampu dan ada yang tidak. Kita harus bijak menyikapinya," ujar Renny pada Kamis (9/4/2026).

Advertisement

Dalam edaran tersebut, Disdik menginstruksikan sekolah untuk lebih memanfaatkan fasilitas yang dimiliki sekolah sendiri daripada menyewa gedung mewah. Pengelolaan kegiatan sepenuhnya diserahkan kepada komite sekolah dengan syarat harus melibatkan orang tua dalam setiap pengambilan keputusan, termasuk soal transparansi anggaran.

Jika sekolah tetap ingin menggelar acara perpisahan, Renny menekankan pentingnya rasa empati melalui mekanisme subsidi silang. "Kalau memang ada kesepakatan nominal tertentu, tapi ada orang tua yang tidak mampu, itu harus dibijaki. Bisa dengan subsidi silang atau cara lain. Kasihan kalau sampai ada siswa yang tidak ikut perpisahan hanya karena keterbatasan biaya," tegasnya.

Disdik Berau kini mendorong agar acara pelepasan siswa lebih difokuskan pada penampilan seni budaya daerah dan kreativitas pelajar. Kepala sekolah pun diwajibkan untuk memantau langsung jalannya kegiatan dan melaporkannya kepada dinas terkait guna memastikan tidak ada pungutan liar atau paksaan yang terjadi di lapangan.

Advertisement

Meski sejauh ini belum ada laporan resmi mengenai keberatan orang tua, Disdik tetap mewanti-wanti pihak sekolah agar tidak abai terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 yang mengatur standarisasi kegiatan wisuda pada satuan pendidikan dasar dan menengah. (*)

Advertisement
Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Sabu 15 Kg Asal Malaysia Gagal Tembus Samarinda, Tim Gabungan Bekuk Tiga Kurir di Gunung Tabur

Sabu 15 Kg Asal Malaysia Gagal Tembus Samarinda, Tim Gabungan Bekuk Tiga Kurir di Gunung Tabur

Sabu 15 Kg Asal Malaysia Gagal Tembus Samarinda, Tim Gabungan Bekuk Tiga Kurir di Gunung Tabur BERAU – Sinergi ketat aparat kepolisian kemb

  Lepas 215 Jamaah Haji Asal Berau, Wabup Gamalis Ingatkan Jaga Kesehatan dan Kebersamaan

Lepas 215 Jamaah Haji Asal Berau, Wabup Gamalis Ingatkan Jaga Kesehatan dan Kebersamaan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau kembali menunjukkan perhatian terhadap jamaah calon haji (JCH) yang akan berangkat ke Tanah Suci. Wakil Bupati Berau, Gamalis, melepas keberangkatan jamaah.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer