Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPMPTSP Berau Imbau Pelaku Usaha Segera Sampaikan LKPM Periode Juli 2026

R
ILUSTRASI: DPMPTSP Berau mengingatkan kewajiban penyampaian LKPM bagi seluruh pelaku usaha yang ada di Kabupaten Berau. KPG
ILUSTRASI: DPMPTSP Berau mengingatkan kewajiban penyampaian LKPM bagi seluruh pelaku usaha yang ada di Kabupaten Berau. KPG

Advertisement

 

PROKAL.CO, TANJUNG REDEB – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai dengan jadwal pelaporan hingga pertengahan Juli 2026. 

Kepala DPMPTSP Berau, Nanang Bakran, menyampaikan penyampaian LKPM merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko.

Advertisement

Pada periode pelaporan kali ini, kewajiban penyampaian LKPM dibagi berdasarkan kategori usaha. Pelaku usaha non-Usaha Mikro dan Kecil (UMK) diwajibkan menyampaikan LKPM Triwulan II untuk periode kegiatan April-Juni 2026.

“Sementara itu, pelaku usaha UMK menyampaikan LKPM Semester I dengan periode kegiatan Januari-Juni 2026,” ungkapnya.

Advertisement

Adapun periode penyampaian laporan berlangsung mulai 1 hingga 15 Juli 2026. DPMPTSP Berau mengingatkan agar pelaku usaha tidak menunggu hingga batas akhir pelaporan, sehingga proses penyampaian laporan dapat dilakukan dengan lebih baik dan tidak mengalami kendala.

Penyampaian LKPM dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) di laman oss.go.id. Pelaku usaha dapat masuk ke sistem tersebut, kemudian memilih menu “Informasi”, dilanjutkan dengan memilih “Kewajiban Usaha”, lalu mengakses bagian “Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)”.

Dijelaskan, pelaporan LKPM memiliki peran penting karena menjadi salah satu sumber data bagi pemerintah dalam memantau realisasi investasi serta perkembangan kegiatan usaha.

“Melalui laporan tersebut, pemerintah dapat memperoleh gambaran mengenai aktivitas penanaman modal yang berjalan,” katanya. 

Selain sebagai kewajiban administrasi, penyampaian LKPM secara tepat waktu juga diharapkan dapat mendukung kelancaran kegiatan usaha para pelaku usaha di Kabupaten Berau.

Karena itu, seluruh pelaku usaha diminta untuk memperhatikan jadwal pelaporan dan memastikan laporan disampaikan sesuai ketentuan.

Advertisement
Editor : Faroq Zamzami
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Sabu 15 Kg Asal Malaysia Gagal Tembus Samarinda, Tim Gabungan Bekuk Tiga Kurir di Gunung Tabur

Sabu 15 Kg Asal Malaysia Gagal Tembus Samarinda, Tim Gabungan Bekuk Tiga Kurir di Gunung Tabur

Sabu 15 Kg Asal Malaysia Gagal Tembus Samarinda, Tim Gabungan Bekuk Tiga Kurir di Gunung Tabur BERAU – Sinergi ketat aparat kepolisian kemb

Berau Expo Jadi Ajang Promosi dan Capaian Pembangunan Daerah

Berau Expo Jadi Ajang Promosi dan Capaian Pembangunan Daerah

Berau Expo 2026 dibuka di lapangan GOR Pemuda, Tanjung Redeb, Jumat, 16 Oktober 2026. Event berlangsung hingga 25 Oktober 2026.

Bupati Berau Sri Juniarsih Minta Dukungan Kemendagri Perkuat Penanganan Karhutla

Bupati Berau Sri Juniarsih Minta Dukungan Kemendagri Perkuat Penanganan Karhutla

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terus berupaya memperkuat kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer