
PROKAL.CO, TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau masih menunggu kajian lebih lanjut terkait regulasi terbaru mengenai mekanisme perubahan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Hal tersebut disampaikan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 9 Tahun 2026, yang mengatur pengadaan pegawai serta mekanisme transisi PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Dikatakan, pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari aturan tersebut bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau, agar langkah yang diambil pemerintah daerah tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kampung, Pemkab Berau Gandeng UMB Perkuat BUMK
“Nanti kita lihat kembali terkait regulasinya. Saya belum bisa memberikan komentar lebih jauh karena semuanya harus berdasarkan aturan,” ujarnya, Senin (20/7/2026).
Meski begitu, dirinya menegaskan memiliki keinginan agar keberadaan PPPK tetap dipertahankan.
Menurutnya, tenaga PPPK masih dibutuhkan untuk mendukung pelayanan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Berau.
“Kalau saya, maunya mereka menjadi penuh waktu semua. Kita masih membutuhkan tenaga mereka,” ujarnya.
Pemerintah daerah akan melihat secara menyeluruh ketentuan yang dikeluarkan pemerintah pusat, termasuk mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah sebelum mengambil kebijakan.
“Tetapi kembali lagi, pelaksanaannya harus melihat kemampuan daerah dan aturan yang ada,” katanya. Pemkab Berau memastikan akan mengikuti kebijakan pusat terkait pengelolaan ASN, tapi tetap memperhatikan kebutuhan pelayanan publik serta kemampuan keuangan daerah.
Sebelumnya, KemenPANRB resmi merilis PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi yang telah lama ditunggu oleh jutaan tenaga honorer ini ditandatangani oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, pada 9 Juni 2026.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




