Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Warga di Kabupaten Berau Pelihara Beruang Madu, Katanya Diberi Temannya, Sudah Dievakuasi Tim BKSDA dan Disdamkarmat  

R
Penulis: Redaksi❯
DIEVAKUASI: Beruang madu saat dievakuasi BKSDA dari salah seorang warga di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Rabu, 5 Agustus 2026. ARTA KUSUMA YUNANDA/BERAU POST
DIEVAKUASI: Beruang madu saat dievakuasi BKSDA dari salah seorang warga di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Rabu, 5 Agustus 2026. ARTA KUSUMA YUNANDA/BERAU POST

Advertisement

PROKAL.CO, TANJUNG REDEB – Seekor beruang madu (Helarctos malayanus) betina yang dipelihara warga di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, dievakuasi oleh Tim Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Berau, Rabu (5/8/2026).

Evakuasi dilakukan setelah BKSDA menerima laporan dari masyarakat terkait adanya satwa dilindungi yang dipelihara secara ilegal oleh seorang warga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, beruang madu yang diperkirakan berusia sekitar satu tahun itu telah dipelihara selama hampir satu bulan.

Kepala SKW I, BKSDA Kaltim, Yulian Sadono, mengatakan setelah proses evakuasi selesai, satwa tersebut langsung dibawa ke Pusat Rehabilitasi Satwa Liar Long Sam di Kampung Merasa, Kecamatan Kelay.

Di lokasi itu, beruang akan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan, pemulihan perilaku, hingga rehabilitasi sebelum nantinya dipertimbangkan untuk dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.

Advertisement

“Di Kampung Merasa (berang madu) akan menjalani proses rehabilitasi,” ujar Yulian. 

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pemilik, beruang madu tersebut merupakan pemberian dari seorang temannya di Kecamatan Segah. 

Meski begitu, Yulian menegaskan memelihara satwa liar yang masuk dalam kategori satwa dilindungi tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap ketentuan konservasi.

Selain itu, aktivitas memperjualbelikan maupun memindahtangankan satwa dilindungi juga dilarang oleh undang-undang. 

Dalam kasus ini, BKSDA memilih langkah persuasif dengan memberikan pembinaan dan peringatan kepada pemilik agar tidak lagi memelihara satwa liar yang dilindungi.

Advertisement
Editor : Faroq Zamzami
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Ada Diskon Tiket Pesawat Jelang Natal dan Tahun Baru, Segini Potongannya 

Ada Diskon Tiket Pesawat Jelang Natal dan Tahun Baru, Segini Potongannya 

Ada kabar gembira nih buat warga yang sedang merencanakan perjalanan pada akhir tahun 2026. Ada diskon tiket pesawat.

Mengenang Perjalanan Daerah, Wabup Gamalis Tutup Pameran Foto Berau dalam Gambar

Mengenang Perjalanan Daerah, Wabup Gamalis Tutup Pameran Foto Berau dalam Gambar

Pameran fotografi Berau dalam Gambar dalam rangka memperingati 73 tahun perjalanan Kabupaten Berau ditutup Wakil Bupati Berau, Gamalis.

Perluas Akses Air Minum, Pemkab Berau Usulkan Penguatan SWRO dan Pamsimas ke Kementerian PU

Perluas Akses Air Minum, Pemkab Berau Usulkan Penguatan SWRO dan Pamsimas ke Kementerian PU

Pemkab Berau terus mengupayakan pemerataan akses air minum bagi masyarakat, termasuk di wilayah kepulauan, pesisir hingga pedalaman.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer