Ada Warga di Kabupaten Berau Pelihara Beruang Madu, Katanya Diberi Temannya, Sudah Dievakuasi Tim BKSDA dan Disdamkarmat

PROKAL.CO, TANJUNG REDEB – Seekor beruang madu (Helarctos malayanus) betina yang dipelihara warga di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, dievakuasi oleh Tim Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Berau, Rabu (5/8/2026).
Evakuasi dilakukan setelah BKSDA menerima laporan dari masyarakat terkait adanya satwa dilindungi yang dipelihara secara ilegal oleh seorang warga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, beruang madu yang diperkirakan berusia sekitar satu tahun itu telah dipelihara selama hampir satu bulan.
Baca Juga: Perkuat Sinergi dan Pendekatan Kinerja, Amankan TKD Kaltim dari Pemangkasan!
Kepala SKW I, BKSDA Kaltim, Yulian Sadono, mengatakan setelah proses evakuasi selesai, satwa tersebut langsung dibawa ke Pusat Rehabilitasi Satwa Liar Long Sam di Kampung Merasa, Kecamatan Kelay.
Di lokasi itu, beruang akan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan, pemulihan perilaku, hingga rehabilitasi sebelum nantinya dipertimbangkan untuk dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
“Di Kampung Merasa (berang madu) akan menjalani proses rehabilitasi,” ujar Yulian.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pemilik, beruang madu tersebut merupakan pemberian dari seorang temannya di Kecamatan Segah.
Meski begitu, Yulian menegaskan memelihara satwa liar yang masuk dalam kategori satwa dilindungi tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap ketentuan konservasi.
Selain itu, aktivitas memperjualbelikan maupun memindahtangankan satwa dilindungi juga dilarang oleh undang-undang.
Dalam kasus ini, BKSDA memilih langkah persuasif dengan memberikan pembinaan dan peringatan kepada pemilik agar tidak lagi memelihara satwa liar yang dilindungi.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




