JAKARTA – Aroma praktik lancung di lingkungan peradilan kembali menyeruak. Syahrudin, kuasa hukum Yulianto (tergugat perkara sengketa tanah warisan), kembali mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY) dengan membawa "bom" baru berupa tambahan alat bukti yang mengarah pada dugaan praktik suap. Langkah ini mempertegas dugaan adanya main mata antara pihak penggugat dengan oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb.
Dalam pertemuan resmi tersebut, Syahrudin menyerahkan dua alat bukti krusial yang diduga menjadi kunci pembongkar skandal perkara Nomor 18 Perdata. Bukti pertama yang diserahkan adalah rekaman percakapan WhatsApp yang melibatkan asisten hakim berinisial FB dengan oknum hakim berinisial MA. Tidak hanya itu, terekam pula komunikasi antara FB dengan asisten pengacara pihak penggugat berinisial HA, yang isinya saling mengait dan menunjukkan adanya aroma negosiasi ilegal.
Bukti kedua yang tak kalah mencengangkan adalah bukti transfer sejumlah uang dari asisten pengacara penggugat kepada asisten oknum hakim. Menariknya, setelah dilakukan pelacakan, nomor rekening penerima aliran dana tersebut identik dengan rekening yang pernah tersangkut dalam perkara Nomor 46 Perdata di Tanjung Redeb. Fakta ini mengungkap pola yang berulang: oknum hakim, asisten, bahkan rekening yang digunakan adalah orang yang sama. Bahkan, oknum hakim berinisial MA tersebut diketahui pernah dijatuhi sanksi disiplin "nonpalu" selama satu tahun pada perkara sebelumnya.
Menanggapi laporan tersebut, pihak Komisi Yudisial menyatakan bahwa proses pemeriksaan saat ini tengah berjalan di internal komisioner setelah melewati masa transisi kepemimpinan. Dengan terbentuknya struktur baru, KY berencana menurunkan tim klarifikasi langsung ke daerah untuk memverifikasi seluruh bukti tersebut secara objektif. Sesuai prosedur, KY meminta agar bukti-bukti ini tidak dipublikasikan terlebih dahulu guna menjaga integritas proses pemeriksaan yang bersifat tertutup.
Di sisi lain, Syahrudin juga menanggapi santai adanya upaya pelaporan terhadap dirinya ke Polres Berau terkait dugaan pencemaran nama baik. Ia menegaskan bahwa langkahnya melaporkan perilaku hakim adalah hak konstitusional dan bagian dari tugas profesi advokat. Ia mengingatkan semua pihak mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan perlindungan hukum bagi advokat dari tuntutan pidana maupun perdata selama menjalankan tugas dengan itikad baik. Bagi Syahrudin, ini bukan sekadar membela klien, melainkan upaya besar untuk "bersih-bersih" sistem peradilan di Bumi Batiwakkal. (*)
Editor : Indra Zakaria