Sebanyak 18.107 ekor kepiting bakau hidup dari Kalimantan Timur (Kaltim) seberat 9,3 ton diekspor ke ke Tiongkok, Singapura, serta Malaysia pada Rabu (14/2). Dari jumlah tersebut, 16.841 ekor kepiting diekspor ke Tiongkok, 457 ekor ke Singapura, dan 809 ekor ke Malaysia.
Sebelum diterbangkan, pejabat Karantina Kalimantan Timur melakukan pemeriksaan. Meliputi kelengkapan dokumen dan memastikan kesesuaian jenis dan jumlah komoditas yang akan diekspor.
Baca Juga: Ekspor Langsung Perikanan Kaltim Menyusut, Ini Sebabnya…
Selain itu, pemeriksaan fisik juga dilakukan untuk memastikan kepiting bebas dari hama penyakit ikan karantina (HPIK) dan panjang karapas minimal 12 cm untuk memenuhi persyaratan ekspor.
"Sebelum komoditas diekspor, kami harus memastikan komoditas sehat dan layak agar dapat diterima dengan baik di negara tujuan," kata Anton Panji Mahendra, PJ satuan pelayanan Bandara SAMS Sepinggan.
Baca Juga: Dispan TPH Kaltim Pacu Produksi Pisang untuk Pasar Internasional
Sementara, menurut Plt Kepala Karantina Kaltim, Tasrif, setiap komoditas perikanan yang akan diekspor wajib lapor karantina. Itu sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. "Pemeriksaan untuk menjamin HPIK tidak keluar dan tersebar di negara tujuan, serta menjamin kualitas dan keamanan," ucapnya. (FREDY JANU/KPFM)