• Senin, 22 Desember 2025

Telusuri Dugaan Kartel Tiket Pesawat, Setelah Panggil Tujuh Maskapai, KPPU Konfrontasi Agen Travel

Photo Author
Indra Zakaria
- Senin, 8 April 2024 | 09:34 WIB
Pesawat Garuda Indonesia. (Instagram @garuda.indonesia)
Pesawat Garuda Indonesia. (Instagram @garuda.indonesia)

Kenaikan harga tiket pesawat bisa saja disebabkan harga bahan bakar dan komponen biaya lainnya yang berkaitan dengan total biaya operasi maskapai. Namun, bisa juga karena perilaku anti-persaingan yang dilakukan maskapai penerbangan.

 

BALIKPAPAN-Maskapai penerbangan niaga akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kenaikan harga tiket yang terjadi di momen tertentu, seperti Idulfitri. Namun, dari tujuh maskapai yang dijadwalkan hadir memenuhi panggilan, hanya PT Batik Air Indonesia yang absen dan tidak menyampaikan dokumen yang diminta KPPU hingga Jumat (5/4).

Untuk diketahui, ada tujuh maskapai penerbangan niaga yang sebelumnya dipanggil KPPU. Yaitu PT Garuda Indonesia Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Lion Air, PT Batik Air Indonesia, PT Wings Air Abadi, PT Sriwijaya Air, serta PT NAM Air. PT Garuda Indonesia Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, serta PT NAM Air hadir dan menyampaikan dokumen yang diminta KPPU. Sementara PT Lion Air dan PT Wings Air Abadi hadir memenuhi panggilan, tetapi belum menyampaikan dokumen. Proses pemanggilan dilaksanakan KPPU antara 26 Maret hingga 2 April 2024.

KPPU juga mengundang Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk melengkapi informasi yang diperlukan. Dalam keterangan tertulisnya kemarin, anggota KPPU Gopprera Panggabean menuturkan, KPPU ingin memastikan kepatuhan tujuh maskapai penerbangan tersebut atas pelaksanaan Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Terutama yang berkaitan dengan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri.

“Para maskapai harus mematuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Mereka harus menunjukkan sikap kooperatif untuk memberitahukan secara tertulis. Setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, serta informasi dan dokumen yang diminta. Agar dapat dinilai apakah mereka menjalankan putusan,” katanya. Sementara itu, terkait penyebab kenaikan harga tiket yang terjadi saat ini, KPPU masih mengolah data yang diperoleh dari berbagai maskapai dan Kemenhub.

Menurutnya, kenaikan harga tiket pesawat bisa saja disebabkan harga bahan bakar, kenaikan permintaan, perubahan nilai tukar rupiah, dan harga komponen biaya lainnya yang berkaitan dengan total biaya operasi maskapai. Namun bisa juga karena oleh perilaku anti-persaingan atau dugaan kartel yang dilakukan maskapai penerbangan.

“Terutama setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha. Harga tiket yang dibayar oleh konsumen dan masyarakat, sebelum kebijakan tersebut diambil. Kewajiban tersebut berlaku selama dua tahun sejak tanggal 18 September 2023,” katanya.

Dalam pertemuan dengan maskapai penerbangan, KPPU melakukan klarifikasi atas implementasi pelaksanaan putusan, tren kenaikan harga tiket, serta penjualan tiket sub-class dengan harga paling tinggi tujuh hari sebelum dan setelah Lebaran. Setelah pemanggilan maskapai ini, KPPU juga akan memanggil travel agent untuk mendapatkan informasi terkait kebijakan-kebijakan yang dibuat ketujuh maskapai tersebut. Khususnya yang berpengaruh terhadap peta persaingan usaha.

 Seperti harga tiket yang dibayar oleh konsumen dan masyarakat, dan yang tidak diberitahukan secara tertulis kepada KPPU seperti sub-class harga tiket yang dijual, dan frekuensi penerbangan. Setelah menerima seluruh dokumen dari maskapai dan pihak terkait lainnya, KPPU akan melakukan analisis untuk melihat perilaku para maskapai dalam mematuhi putusan KPPU tersebut. Sekaligus menentukan ada tidaknya indikasi yang mengarah pada dugaan persaingan usaha tidak sehat antarmaskapai.

“Jika terdapat indikasi, KPPU dapat menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pelanggaran yang ada,” katanya.

 

PUTUSAN KPPU NOMOR 15/KPPU-I/2019

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Jawapos

Tags

Rekomendasi

Terkini

Harga TBS di Kaltim Kembali Turun

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:00 WIB
X