• Senin, 22 Desember 2025

DKUMKMP Balikpapan Usulkan Penonaktifan 474 Koperasi Tak Aktif, Simak Penjelasannya

Photo Author
- Selasa, 26 November 2024 | 15:15 WIB
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan, Heru Ressandy Kusuma
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan, Heru Ressandy Kusuma

PROKAL.CO, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan, Heru Ressandy Kusuma, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan penonaktifan sejumlah koperasi di Balikpapan yang dinilai tidak aktif.

Usulan ini diajukan kepada Wali Kota sebelum diteruskan ke Kementerian Koperasi dan UKM untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga: Kasus Penyelewengan Dana BOS di SMA 4 Samarinda: Berikut Fakta yang Terungkap

Heru menegaskan, langkah tersebut bukan merupakan pembubaran koperasi melainkan penonaktifan administrasi.

"Saat ini, dari total 587 koperasi yang terdaftar, hanya 113 koperasi yang terdeteksi aktif. Sisanya belum bisa dipastikan keberadaannya," jelas Heru kepada media pada Senin (25/11/2024).

Verifikasi Melalui Media Cetak dan Langkah Lanjutan

DKUMKMP merencanakan pengumuman daftar koperasi yang tidak terdeteksi keberadaannya melalui media cetak pada akhir tahun.

Hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan kepada pengurus koperasi yang bersangkutan agar merespons.

Baca Juga: Kasus Penyerangan di Muara Kate Jadi Antensi Kapolda Kaltim, Sudah 15 Saksi Dimintai Keterangan  

"Jika tidak ada tanggapan, kami akan melanjutkan prosesnya ke pusat untuk penonaktifan," tambah Heru.

Menurutnya, status hukum koperasi ditentukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Kementerian Koperasi.

DKUMKMP hanya berperan sebagai pengusul, sementara keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

“Kami hanya memfasilitasi pengusulan melalui kepala daerah. Apakah koperasi tersebut dibubarkan atau tidak, itu kewenangan pusat,” jelas Heru.

Baca Juga: Siap Bangkit Menuju Liga 1: Persiba Balikpapan Resmi Luncurkan Tim untuk Liga 3 Indonesia 2024

Temuan Koperasi Tidak Memenuhi Syarat

Dalam proses verifikasi, banyak koperasi terindikasi tidak memenuhi kriteria aktif. Beberapa koperasi tercatat memiliki alamat yang tidak ditemukan saat pengecekan lapangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: kpfm.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

Harga TBS di Kaltim Kembali Turun

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:00 WIB
X