• Senin, 22 Desember 2025

Presiden Prabowo Sudah Umumkan Kenaikan UMP 6,5 Persen, Segini Gambaran UMP di Kaltim Tahun Depan

Photo Author
- Selasa, 3 Desember 2024 | 09:22 WIB
ILUSTRASI: Aksi buruh di Pemkot Tarakan, Selasa, 23 November 2024.
ILUSTRASI: Aksi buruh di Pemkot Tarakan, Selasa, 23 November 2024.

PROKAL.CO, BALIKPAPAN-Presiden RI Prabowo Subianto pada Jumat (29/11/2024) mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025. Yakni naik 6,5 persen dari angka saat ini. Kenaikan UMP ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.

Saat mengumumkan hal tersebut di Istana Negara, Jakarta, presiden mengatakan angka 6,5 persen itu diputuskan setelah membahas dan melaksanakan sejumlah pertemuan dengan pimpinan buruh.

Baca Juga: Kepala DKP3A Kaltim Ingatkan Perusahaan untuk Ramah Pekerja Perempuan  

Lantas, berapa besaran UMP di Kaltim?

Diketahui, UMP di Kaltim tahun 2024 ini adalah Rp 3.360.858. Angka itu naik 6,2 persen dari UMP tahun sebelumnya, 2023, yang sebesar Rp 3.202.396.  

Baca Juga: Diskusi Strategis: Pj Bupati PPU dan PT Arsari Bahas Transformasi PDAM

Jika tahun depan ada kenaikan 6,5 persen, maka UMP Kaltim 2025 diperkirakan Rp 3.579.314. Angka UMP ini jadi standar angka minimal di satu provinsi.

Dari data yang ada, di level kota dan kabupaten angkanya berbeda lagi. Upah minimum kota (UMK) lebih tinggi. Dapat dilihat di beberapa daerah di Kaltim di bawah ini.

Baca Juga: PGI Balikpapan Seleksi 40 Atlet Golf untuk Target Sapu Bersih Emas di Porprov 2026

Yakni, UMP Kaltim 2024 adalah Rp 3.360.858, sementara UMK Balikpapan pada 2024 adalah Rp 3.497.124. UMK Samarinda 2024 Rp 3.475.597. UMK Bontang 2024 Rp 3.549.307 dan UMK Kukar tahun 2024 adalah Rp 3.536.506. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

Harga TBS di Kaltim Kembali Turun

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:00 WIB
X